• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Gelar Konferensi Pers, Kapolres Tanjab Barat Ungkap 2 Kasus Curanmor dan Ganja

    Selasa, 23 April 2024, 3:57:00 PM WIB Last Updated 2024-04-23T08:58:47Z


    SNIPER86.ID, Tanjab Barat - Kepolisian 

    Resor Tanjung Jabung Barat (Polres Tanjab Barat) kembali berhasil mengungkap 2 (dua) kasus, yakni Pencurian Bermotor (Curanmor) dan Narkotika jenis ganja beberapa waktu yang lalu.


    Hal itu diungkapkan Kapolres Tanjab Barat 

    AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M., saat menggelar Konfirmasi Pers di Halaman Mapolres Tanjab Barat, Selasa (23/04/24).


    Kapolres AKBP Agung Basuki menyampaikan, bahwa dalam kasus curanmor tersebut, sejak Januari hingga saat ini, pihaknya berhasil mengungkap dan mengamankan 6 orang pelaku dari 8 Laporan Polisi yang masuk.


    "Kita berhasil mengamankan 6 orang tersangka dengan 8 Laporan Polisi, 2 diantaranya anak dibawah umur. Semuanya dari 5 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Saat ini berkasnya sudah ditangani pihak kejaksaan," kata Kapolres.


    Disampaikan Kapolres, bahwa untuk LP lainnya masih di proses dengan tersangka berinisial A, P dan MA. Sementara 1 tersangka lainnya, TKP nya di Manunggal, dan sudah ditahan Polsek Pasar Kota Jambi.


    Sementara untuk kasus lainnya, pada Minggu yang lalu, Polres Tanjab Barat juga telah berhasil mengamankan 3 orang tersangka curanmor, diantaranya THP (17), MR (16) dan SH (19), 1 orang pelaku anak di bawah umur, ketiganya sudah dua kali melakukan perbuatan curanmor.


    "TKP kedua di Jalan Panglima. Untuk para tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," demikian disampaikan oleh Kapolres Tanjung Jabung Barat.


    Kapolres juga menyampaikan, dalam pengungkapan yang kedua, pihaknya berhasil mengamankan satu orang tersangka bernama Nando Ho umur 28 tahun, kasusnya mahasiswa yang alamat di Panyambungan RT 2. Sementara, barang bukti yang berhasil diamankan berupa daun ganja kering. Pelaku diamankan pada tanggal 12 April 2024.


    "Dari tangan pelaku, kita berhasil mengamankan barang bukti satu plastik berwarna merah berupa ganja kering, dengan berat satu setengah kilogram. Pengungkapan ini kita berkolaborasi dengan tim gabungan, diantaranya Kasat Narkoba, BNN Provinsi Jambi," demikian diungkapkan Kapolres Tanjab Barat.*(DN)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini