• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Dugaan Proyek Interior di Inspektorat Tanjab Barat Senilai 1,6 Milyar Dijual Sebelum Lelang

    Kamis, 18 April 2024, 3:07:00 PM WIB Last Updated 2024-04-18T08:08:50Z

    SNIPER86.ID, Tanjab Barat - Dugaan jual beli Proyek APBD Murni Tanjab Barat Tahun Anggaran 2024, sebesar Rp.1,6 Milyar menyeruak ke publik. Proyek Interior Dinas Inspektorat Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) ini ditengarai oleh oknum dari Organisasi Masyarakat (Ormas) yang ada di Tanjab Barat.


    Yang mana diketahui, selama ini ada kedekatan antara oknum anggota Ormas tersebut dengan orang nomor 1 (Satu) di Tanjab Barat ini, bahkan anggota ormas tersebut juga menjadi Tim Sukses Anak dari orang nomor 1 (satu) tersebut.


    Terkait hal itu, Kepala Kantor Inspektorat Tanjab Barat Encep Jarkasi ketika ditemui ditempat kerjanya Selasa (16/04/2024) kemarin mengatakan, dirinya sempat mendengar hal tersebut, yakni terkait dijualnya Proyek Interior Inspektorat Tanjab Barat.


    "Padahal Perencanaan Proyek tersebut belum selesai, bahkan belum lelang. Menjual Proyek Interior Inspektorat Tanjab Barat lebih awal ini terlalu berani, padahal mekanisme proyek senilai Rp.1,6 milyar itu harus dilaksanakan lelang atau Tender Proyek, dan itu sesuai aturan dan Undang-Undang Pengadaan Barang dan Jasa," tegas Encep Jarkasih.


    Disentil Proyek tersebut sudah dijual senilai 16 Persen kepada oknum Mafia Proyek, Encep Jarkasi mengatakan baru mengetahui sekarang, kalau proyek tersebut sudah dijual senilai 16 Persen. "Yang jelas untuk Proyek Interior Inspektorat ini belum selesai perencanaannya dan belum kita lelang, dan adapun lelang proyek ini tentu sesuai mekanisme," timpalnya.


    Terpisah, Aktivis Tanjab Barat Syarifuddin AR juga angkat bicara. Dirinya akan mengawasi proses lelang Proyek Interior Inspektorat Tanjab Barat tersebut. Menurutnya, mekanisme tersebut telah di atur oleh petunjuk UU yang harus di jalankan secara benar.


    "Tidak boleh menggunakan kebijakan, karena dengan kebijakan jelas bertentangan dengan batasan aturan UU. Bila menabrak aturan tersebut, jelas telah melakukan hak jabatan dan kewenangannya secara sewenang wenang," ungkap Syarifuddin.*(DN)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini