SNIPER86.ID, Agara - Dinas Syariat Islam melakukan razia himbauan kepada masyarakat Aceh Tenggara tentang pakaian berbusana islam dan larangan berpakaian ketat di Jalan Lintas Kutacane-Blangkejeren, tepatnya di Desa Lawe Sekerah, Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) sekira pukul 9:00 Wib Senin (29/4/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk mentaati syariat islam di Aceh Tenggara, agar masyarakat dapat mematuhi sebagaimana yang tertuang dalam Qanun Provinsi Nangro Aceh Darussalam (NAD) Nomor 11 Tahun 2002 pasal 13 ayat 1 dan 2.
Sesuai dengan persetujuan, Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Nangro Aceh Darussalam memutuskan serta menetapkan Qanun Provinsi Nangro Aceh Darussalam pelaksanaan syariat islam dalam berbusana islam dan larangan berpakaian ketat.
Dalam kegiatan tersebut, beberapa masyarakat terjaring razia himbau tentang syariat islam, yaitu orang tua dan remaja diantaranya kaum bapak-bapak yang memakai celana pendek/selutut, kaum ibu-ibu yang tidak memakai jilbab serta remaja putri yang memakai pakaian ketat.
Adapun yang terjaring razia himbauan syariat islam itu ialah sebanyak 37 orang, 15 diantaranya kaum ibu-ibu yang tidak memakai jilbab dan memakai busana ketat yang tergolong melanggar syariat islam Aceh.
Bagi masyarakat yang terjaring razia syariat islam itu telah diberi arahan serta cara bagaimana mematuhi aturan dalam syariat islam di Provinsi Aceh ini.
Masyarakat yang telah terjaring razia himbauan syariat islam telah diberikan berupa kain sarung per orang yang berbusana ketat, serta bagi perempuan yang tidak memakai jilbab diberikan berupa jilbab.
Razia himbauan syariat islam di Aceh Tenggara itu juga melibatkan beberapa instansi diantaranya pihak dari TNI, Polri, Satpol-PP dan Dinas Kominfo Agara.
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Tenggara Mhd. Iqbal Selian, S.Ag., melalui Gunawan mengatakan, bahwa kegiatan razia himbauan syariat islam tahun 2024 ini telah dilakukan sejak bulan 4 atau bulan puasa lalu, hingga sampai bulan 5 mendatang.
"Kegiatan razia himbauan syariat islam ini dilakukan agar masyarakat Aceh Tenggara dapat mematuhi Qanun Aceh dalam berbusana islam dan larangan berpakaian ketat," jelasnya.*(Ar)