SNIPER86.ID, Ambon - Badan Otonom dan Lembaga Nahdlatul Ulama di Provinsi Maluku mengecam keras perbuatan tercela salah satu dosen di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Pattimura (Unpatti), yang nyata nyata melakukan perbuatan tercela dan mengkotori citra perguruan tinggi di Indonesia, khususnya Universitas Pattimura.
Hal ini ditegaskan oleh Ketua Wilayah Fatayat NU Provinsi Maluku Habiba Pelu, S.P., M.Si., kepada sejumlah media online dan cetak baik Nasional maupun Lokal di Ambon, pada hari Rabu (17/04/2024).
"Kejadian ini menimpa adik kami (korban asusila atas perbuatan oknum Dosen Universitas Pattimura). Dan perbuatan seperti ini bukan pertama kali, tapi sudah beberapa kali dilakukan kepada mahasiswi muslim di Universitas Pattimura," kata Pelu.
Habiba Pelu selain Ketua Fatayat NU Maluku, ia juga Pengurus Wilayah Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PW IKA-PMII) Provinsi Maluku, sekaligus mantan Anggota DPRD Provinsi Maluku dua periode ditahun yang lalu.
"Atas kejadian ini, kami sudah mendesak oknum Dosen Universitas Pattimura itu agar segera diproses secara hukum, kemudian diberikan sanksi seberat beratnya serta dipecat. Karena dosen yang dimaksud bukan saja melanggar kode etik, akan tetapi sudah melanggar undang-undang PTKS nomor 12 tahun 2022," desak Ketua Fatayat NU Provinsi Maluku ini.
Oleh karena itu, tegas Pelu, pihaknya dengan keras menyatakan, bahwa Fatayat Nahdlatul Ulama selaku garda terdepan perempuan NU, mendesak pihak Kepolisian Daerah Maluku untuk segera memproses kasus ini. "Karena ini sudah masuk pada ranah laporan oleh si korban dan keluarganya, sehingga desakan kami kepada pihak kepolisian untuk secepatnya diproses sampai tuntas, dan jangan lamban," desak Habiba Pelu.
Selain itu, Ketua Fatayat NU Provinsi Maluku Habiba Pelu juga mendesak pihak Rektor Universitas Pattimura untuk segera memberikan sanksi pemecatan, karena hal ini menyangkut moral.
Pelu juga mengingatkan kepada semua pihak terutama pihak kampus, bahwa bangsa ini memberikan prestasi terbaik kepada mereka untuk mendidik generasi muda. Namun dengan adanya kejadian memalukan seperti ini, civitas akademika yang memiliki nama besar di Indonesia Bagian Timur dalam hal ini universitas Pattimura, jadi tercoreng.
"Kasus seperti akan menjadi presiden buruk kepada nama besar kampus, hanya karena perlakuan dan perbuatan oknum Dosen tersebut," ungkap Pelu mengingatkan pihak Kampus.
Dikawatirkan, kalau hanya sanksi kode etik, maka bisa saja kejadian seperti ini terulang kembali. Fatayat NU Provinsi Maluku selaku garda terdepan perempuan Nahdlatul Ulama tidak menginginkan hal seperti itu.
"Jika perbuatan oknum Dosen seperti ini hanya sebatas sanksi kode etik, maka akan menciptakan preseden buruk bagi civitas akademika yang besar seperti Universitas Pattimura ini. Jika tidak ada tindakan nyata baik dari kepolisian maupun pihak kampus, lebih baik jangan kuliah di Universitas Pattimura, karena disana diduga tersimpan pelaku tindakan kekerasan seksual kepada mahasiswi muslim," tegasnya.
"Oleh sebab itu, Fatayat NU Provinsi Maluku bersama Banom dan Lembaga Nahdlatul Ulama, agar yang bersangkutan harus menyadari sungguh atas perbuatan dimaksud dan menerima dengan sepenuh hati terkait dengan sanksi pemecatan dari Universitas Pattimura," tutup Pelu.*(MM.S86)