• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    6 Tahun Proses Perkara Dugaan Tipu Gelap di Kejari Medan Masih Misteri, Status P21 "Disangkal" Kejatisu

    Kamis, 04 April 2024, 6:19:00 PM WIB Last Updated 2024-04-04T11:20:37Z

    SNIPER86.ID, Medan - Enam tahun sudah sejak dilaporkan pada tahun 2018 silam, perkara dugaan penipuan yang dialami Kwik Sam Ho alias Dharwan Widjaja masih "misteri" di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

    Menarik untuk diketahui, perihal surat yang dilayangkan Kejaksaan Negeri Medan sebelumnya, bahwa perkara ini telah dinyatakan lengkap atau (P21). Ironisnya, belakangan berkas dikembalikan kepada penyidik dan dinyatakan belum lengkap atau (P19), ada apa?

    Sebagaimana amatan wartawan, dalam surat dari Kejaksaan Negeri Medan Nomor: B/996/N.2.10.3/Epp.1/03/2019, tertanggal 26 Maret 2019 ditujukan kepada Kapolrestabes Medan tentang Hasil Penyidikan Perkara atas nama Karya Elly, disangka melanggar Pasal 372 KUHPidana telah dinyatakan berkas perkara tersebut telah memenuhi persyaratan, untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan atau sudah lengkap.

    Korban penipuan Kwik Sam Ho alias Dharwan Widjaja, melalui Kuasa hukum korban Rambo Silalahi, S.H., dari kantor Law Firm Ade Chandra & Partners merasa kliennya belum mendapat keadilan dan terkesan di bola - bola di dua lembaga ini.

    Pasalnya, status laporan kliennya sebelumnya dinyatakan telah rampung bisa berubah dikemudian hari. Hal ini dapat menimbulkan persepsi miring terhadap penegakan hukum di Sumatera Utara ini.

    Dilain sisi, Kejati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A. Tarigan membantah soal surat Kejari Medan tersebut. Pihaknya mengklaim, bahwa perkara tersebut setelah dicek dan belum lengkap.

    "Kita cek ke Kejari Medan dan disampaikan ke kita belum ada P 21," ujar Yos A Tarigan menjawab awak media, Kamis (03/04/2024) dalam pesan tertulisnya.

    Yos A. Tarigan menambahkan, bahwa tentang penanganan perkara ada Standar Operasi Prosedur (SOP), penelitian berkas tentunya ada. Tentunya jaksa peneliti, dari formil dan materil diteliti. Jika ada kekurangan formil dan materil, maka jaksa peniliti akan memberikan petunjuk yang disertai dengan kembalinya berkas.

    "Hal ini merupakan dinamika penelitian berkas haruslah lengkap formil dan materil, sehingga dapat dinyatakan berkas lengkap," kata dia.

    Diberitakan sebelumnya, oknum Jaksa di Kejari Medan inisial TR yang menangani perkara ini telah dilaporkan secara resmi ke Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), lantaran diduga telah melakukan pelanggaran kode etik.

    TR diadukan karena dianggap telah melenceng dari prosedur hukum. Pasalnya, status perkara yang sebelumnya telah dinyatakan lengkap berubah dan dikembalikan kepada penyidik. 

    Kuasa hukum korban Rambo Silalahi, S.H., dari kantor Law Firm Ade Chandra & Partners juga mempertanyakan status laporannya di Kejati Sumut.

    "Kita sudah layangkan surat pengaduan resmi ke Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), namun hingga sekarang belum ada balasan tentang laporan kita itu. Kita minta agar Kejagung turun tangan untuk menuntaskan perkara ini," ucapnya.

    Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan pada tahun 2018 silam itu menyeret atas nama Karya Elly, hingga sekarang penanganannya belum juga rampung.

    Sebelumnya, Penyidik Unit Ekonomi Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan telah berulang kali melimpahkan berkas perkara dugaan penipuan penggelapan itu ke Kejari Medan. Ironisnya, berkas perkara itu dikembalikan oleh jaksa peneliti lantaran dianggap belum lengkap.*(Tim)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini