SNIPER86.ID, Deli Serdang - Penyaluran bansos merupakan ruang lingkup pelayanan publik di Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang hari Jumat (22/03/2024), berdasarkan UU No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik meliputi pelayanan barang publik dan jasa publik serta pelayanan administratif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sehingga, penyaluran bansos tersebut merupakan pelayanan jasa publik, yang dilakukan oleh penyelenggaraan pelayanan publik yang memiliki kewenangan untuk menyalurkan dana bansos.
Dalam pasal 11 peraturan ombudsman Nomor 48 tahun 2020 tidak tepatnya penyaluran bansos termasuk maladministrasi dalam kategori penyimpangan prosedur, yakni penyelenggaraan layanan publik yang tidak sesuai dengan alur/prosedur layanan.
Seperti yang dialami oleh warga Desa Purwodadi Dusun V, Vl, Vll dan X sangat kecewa. Beberapa warga yang tidak senang karena Bansos berupa beras sebanyak 10 kg yang seharusnya warga mengambil dari Kadus masing-masing.
Terdapat Empat (4) Kadus menyerahkan data warga ke anggota JPKP R.trs (inisial) 1. Kepala Dusun V sesuai perintah oleh Sugiatno (Kades )Kepala Desa purwodadi Kecamatan Sunggal Deli Serdang.
Pada saat warga ingin mengambil jatah Bantuan Sosial Kepala Kepala Dusun, warga pun merasa kecewa karena diarahkan ke Anggota JPKP R.strs. Bahkan R.strs mengatakan, bahwa nama warga dua orang janda miskin yang sudah Lanjut Usia menerima perkataan dari R.strs, bahwa nama nama mereka tidak ada di daftar Data yang di milikinya.
Sementara Kadus mengatakan, nama semua yang menerima Bansos sudah diserahkan ke R.strs sesuai perintah Kades. Sehingga, ibu lansia merasa di bola-bolakan dan tak kunjung dapat Beras 10 kg, layaknya seperti sebelumnya.
Yang paling herannya, apakah anggota JPKP punyak tupoksi menyalurkan Bansos ke warga?, yang di dasari data warga diserahkan Kepala Desa Purwodadi.
Pada saat tim media konfirmasi ke Kepala Desa Sugianto di ruangannya terkait Bansos tersebut, membenarkan bahwa data semua sudah diserahkan. "Benar, itu semua datanya sudah saya serahkan," ucap Kades.*(Tim)