SNIPER86.ID, Tanjung Morawa - Viralnya dugaan manipulasi data oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanjung Morawa mendapat kecaman keras dari Ketua Umum LSM LIPAN Pantas Tarigan, M.Si. Ia menegaskan, bahwa perubahan hasil suara dalam sebuah pesta demokrasi merupakan pelanggaran serius dan tindakan yang melanggar hukum.
"Pengubahan hasil suara dalam pesta demokrasi merupakan pelanggaran berat, ini merupakan perbuatan melanggar hukum," cetus Pantas.
Dia menambahkan, bahwa dugaan yang disangkakan kepada PPK haruslah dibuktikan, dengan membuka plano dalam sidang di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deli Serdang, sehingga semua pihak mengetahui bahwa pemilu kali ini benar-benar jujur dan adil.
"Jika pihak penyelenggara tak mampu atau sengaja tidak membuktikan kebenaran, sudah dipastikan ini adalah kejahatan yang disengaja dan pasti berujung pidana," tegas Pantas Tarigan.
Menurutnya, penyelenggara harus bersikap adil dan mampu membuktikan bahwa hasil rekapitulasi yang mereka umumkan benar dengan membuka kotak plano, dan menghitung kembali hasil suara dihadapan perwakilan partai.
Sebelumnya, berita tentang dugaan penggelembungan suara yang menguntungkan salah satu caleg, seperti yang terjadi di Dapil 2 Deli Serdang, Partai Gerindra, menjadi viral. Kemenangan suara caleg nomor 4 Paian Purba, S.H., yang bisa dibuktikan dari hasil pleno kecamatan dan berdasarkan C1 diubah menjadi kemenangan caleg nomor 1 Hairul Sani, S.E.
Hal ini menimbulkan kecurigaan terhadap hubungan antara PPK Kecamatan Tanjung Morawa dengan Hairul Sani, yang sebelumnya disinyalir kalah namun menjadi pemenang. Hal ini menimbulkan dugaan kuat terkait politik kotor dan money politik.*(R. Anggi/Tim)