SNIPER86.ID, Kutacane - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara (Agara) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Desa Pulonas Baru, Kecamatan Lawe Bulan, pada hari Kamis, 29 Februari 2024 sekitar pukul 17.30 Wib.
Penangkapan terhadap dua orang tersangka tersebut berawal dari anggota Operasi Khusus (Opsnal) Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat, terkait seorang laki-laki yang diduga tengah menguasai narkotika jenis sabu.
Guna merespon cepat terhadap laporan tersebut, anggota kepolisian menuju Desa Pulonas Baru dan berhasil menangkap seorang tersangka FA.
Dalam pemeriksaan, FA mengakui kepemilikan narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam sepatu miliknya. FA juga mengakui, bahwa ia memperoleh barang haram tersebut dengan cara membeli dari RA seharga Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) di Desa Kayu Metangur, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara.
Pengembangan pun dilakukan oleh anggota Opsnal Satresnarkoba. Dan sekira pukul 18.30 Wib, mereka berhasil tiba di rumah RA. Dalam pemeriksaan di rumah RA, ditemukan 6 bungkus narkotika jenis sabu beserta barang bukti lainnya.
Dari Tersangka RA, Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti, diantaranya 6 (enam) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 27,77 gram, 4 (empat) buah plastik klip warna putih bening, 1 (satu) unit handphone merk Vivo V25 warna biru tua, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) bal plastik klip warna putih bening, 1 (satu) buah tas kecil warna pink dan 1 (satu) buah dompet warna hitam kecil.
Sementara itu, dari tangan tersangka FA, barang bukti yang disita yaitu 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,30 gram, 1 (satu) buah plastik klip warna putih bening serta 1 (satu) unit handphone merk Realme warna biru.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Saniman mengatakan, bahwa kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke Penyidik Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara, guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
"Kami berharap, tindakan ini dapat memberikan efek jera serta mengurangi peredaran narkotika di wilayah Hukum Polres Aceh Tenggara. Masyarakat diimbau untuk terus mendukung upaya kepolisian dalam memberantas narkoba, dengan memberikan informasi yang dapat membantu menjaga keamanan dan ketertiban," jelas Kasi Humas.*(AR)