Teks Foto : Ilustrasi
SNIPER86.ID, Bireuen - Perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi. Kali ini, aksi bejat seorang pria di Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh menimpa gadis kecil berinisial KIP (14), warga Paya Geli Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.
Peristiwa pencabulan yang disertai pengancaman dengan senjata tajam itu terjadi pada saat KIP (korban-red) dengan terduga pelaku berinisial MSA bertemu di sebuah rumah sakit di Bireuen, guna sama-sama menjenguk salah satu keluarga keduanya dirawat di rumah sakit tersebut.
Berdasarkan informasi yang masuk ke redaksi media ini, terduga pelaku merupakan saudara (sepupu) dari korban. Dan, peristiwa pencabulan disertai pengancaman dengan senjata tajam tersebut ternyata sudah tersimpan rahasianya selama 4 bulan, tepatnya terjadi pada tanggal 16 November 2023 di salah satu kamar mandi Rumah Sakit Umum Bireuen Medical Centre (BMC) Bireuen.
Ibu Kandung korban Mariyati (46), melalui Kuasa Hukum Adv. Sri Enarti Efendi, S.H., mengatakan, bahwa apa yang dialami anaknya tersebut sangat memukul psikis korban dan keluarga, sehingga kejadian tersebut terpaksa dilaporkan ke Polres Bireuen untuk mendapatkan keadilan bagi korban.
"Pastinya ini sangat mengganggu mental si anak ya, apalagi korban ini masih berstatus pelajar. Kita sudah laporkan kejadian ini ke Polres Bireuen, dengan bukti Laporan Polisi Nomor ; STTPL/65/III/2024/SPKT/POLRES BIREUEN/POLDA ACEH, tertanggal 18 Maret 2024. Kasus ini akan kita kawal terus, hingga korban dapatkan keadilan," ujar Advokat yang biasa di sapa CIS, S.H. ini, Sabtu (23/03/24).
"Kami berharap Polres Bireuen bisa segera memproses kasus pencabulan ini. Dan saya selaku Kuasa Hukum korban juga berharap, pasal yang disangkakan untuk terduga pelaku ini tidak hanya untuk perlindungan anak, karena disitu juga ada pengancaman dengan senjata tajam, lalu terduga pelaku juga menggunakan media sosial untuk mengancam pelaku," tegas Adv. CIS, SH.
Ironisnya, terang Adv. CIS, SH., terduga pelaku juga memposting foto-foto tidak senonoh korban ke media sosial milik pelaku. "MSA (terduga pelaku) ini selalu menebar ancaman terhadap korban, dia (MSA) juga kerap meminta korban berfoto bugil lalu disuruh mengirimkannya ke pelaku. Kemudian oleh pelaku disebar ke medsos, dengan maksud yang tidak pantas. Kami minta Polisi juga menggunakan UU ITE untuk menjerat pelaku, jangan sampai hanya aturan Qonun Aceh saja yang diterapkan nantinya," tegasnya lagi.
Terpisah, saat dihubungi redaksi media ini, Sabtu (23/03/24), Kanit Reskrim Polres Bireuen AKP Eka Satria membenarkan pelaporan yang dilakukan oleh Ibunda korban. "Benar pak, dan untuk perkaranya sedang dalam proses penyelidikan," jawabnya singkat.*(R - 1)