SNIPER86.ID, LANGKAT - Dipicu karena adanya kesalah pahaman yang terjadi pada tanggal 18 Febuari 2024 pasca selisih perolehan Caleg yang saling didukung, dua kubu bentrok Dusun V Aman Damai Desa Harapan Maju Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat yang akhirnya dapat berdamai berkat kerja keras Kuasa Hukum dari Law Office Pengadilen & Co
Kantor Hukum Pengadilen,SH,MH,Bsc dengan cara Restorative Justive (RJ) di Polres Langkat, Rabu (20/3/2024) sekitar pukul 00.30 Wib.
Dengan proses yang sangat panjang, menguras tenaga dan pikiran akhirnya perselisihan yang terjadi antar dua kubu yang sama - sama tinggal di satu Desa yaitu Dusun V Aman Damai Desa Harapan Maju Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat dan saling lapor yang sempat diamankan 12 orang, dengan adanya kesepakatan dapat saling berdamai mencapai sepakat.
Restorative Justive (RJ) dapat dijalankan oleh Polres Langkat dan Pengadilen Sembiring SH, MH, Bsc selaku kuasa hukum dari salah satu kubuh yang akhirnya bisa membebaskan 12 orang diduga pelaku bentrok yang mengakibatkan kerugaian kedua belah pihak.
Pengadilen Sembiring SH, MH, Bsc saat dikonfirmasi awak media ini, via Whatshap pribadinya mengatakan " syukur alhamdulillah selisih paham ini bisa diselesaikan dengan baik walaupun awalnya sangat rumit tapi selesai juga ", cetusnya.
Walau pun dengan jalan Restorative Justice (RJ) yang dilakukan bersama Polres Langkat, akan tetapi ini merupakan jalan yang terbaik.
Pengadilen Sembiring SH, MH, Bsc selaku kuasa hukum juga berterima kasih kepada semua pihak yang saling membantu sehingga perdamaian ini bis terlaksana dan bisa membebaskan para diduga pelaku sebanyak 12 orang.
Ucapan terima kasih juga diungkapkan warga kepada Pengadilan Sembiring SH, MH, Bsc yang telah bersusah payah bekerja untuk mendampingi dan akhirnya bisa membuahkan hasil dengan membebaskan 12 orang yang selama ini ditahan dan akhirnya bisa pulang kembali kerumah bisa berkumpul dengan keluarga, sekali lagi saya ucapkan trima kasih Bapak Pengadilan Sembiring SH, MH, Bsc.
(RN)