SNIPER86.ID, Deli Serdang - Sebuah kasus pencemaran nama baik melalui media sosial mengemuka ketika seorang pemilik foto, sebut saja Ahmad mengalami tuduhan hutang piutang yang ternyata tidak benar. Kabar tersebut tersebar melalui akun Facebook milik Asmar Beny, yang dianggap sebagai berita hoax.
Ahmad dengan tegas membantah tuduhan tersebut. "Saya tidak merasa punya hutang sama siapapun. Jika ada klaim tentang hutang, saya siap menunjukkan bukti-bukti yang ada. Rumah saya di Desa Tanjung Morawa B, dan siapapun dapat memastikan kebenarannya dari Kepala Dusun IV. Pencemaran nama baik ini sangat merugikan saya," ujarnya kepada wartawan, Selasa (12/03/24).
Ahmad menyatakan, bahwa dia akan segera mengambil langkah hukum terkait pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pemilik akun Facebook Asmar Beny. Pada hari Rabu 13 Maret 2024, Ahmad berencana untuk membuat laporan resmi ke Polda Sumatera Utara.
Menurut Ahmad, kabar yang di posting oleh Asmar Beny pada Jumat 8 Maret 2024, telah dibagikan sebanyak 44 kali, yang semakin memperparah dampak pencemaran nama baik yang dialaminya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pengguna media sosial, untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi tanpa verifikasi yang memadai. Pencemaran nama baik dapat memiliki dampak serius terhadap kehidupan seseorang, dan langkah hukum akan diambil untuk menegakkan keadilan.*(Tim)