• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menjual Sepeda Motor Kredit Bisa Dikenakan Pidana

    Senin, 04 Maret 2024, 10:53:00 AM WIB Last Updated 2024-03-04T04:10:40Z

    Teks Foto : Saat menunjukan Berkas pengaduan.


    SNIPER86.IDBinjai - Hati-hati menjual sepeda motor yang masih berstatus kredit. PT Federal International Finance (FIF Group), yang merupakan salah satu perusahaan pembiayaan ritel terbesar di Indonesia ini, melaporkan nasabahnya ke Polres Binjai, Selasa (20/02/24). 

    Laporan itu, berkaitan dengan pengalihan jaminan fidusia atau over alih kredit yakni proses pengalihan kepemilikan suatu benda yang masih dalam status kredit kepada individu yang menjadi pihak ketiga. Hal itu bisa menjadi ilegal dan melanggar hukum jika dilakukan tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan suatu benda yang menjadi objek jaminan fidusia.

    Raja David Siagian, S.H., selaku pimpinan FIF Group Remedial Region Head Sumut-1 menjelaskan, pihaknya telah mengambil upaya hukum dengan melaporkan salah satu debiturnya berinisial AN. Adapun isi dari laporan tersebut, adanya dugaan tindak pidana kejahatan jaminan fidusia UU No. 42 tahun 1999 yang tertuang di pasal 36. 

    "Dalam hal ini, kami melaporkan seorang nasabah yang diduga telah menjual sepeda motor yang masih berstatus kredit di perusahaan PT FIF Group," ungkap David kepada wartawan, Minggu (03/03/24). 

    David juga menjelaskan, sebelum langkah hukum diambil, pihaknya terlebih dahulu sudah melakukan mediasi kepada nasabahnya berinisial AN, untuk segera melakukan membayar angsuran sepeda motornya, namun upaya itu tidak dilaksanakan AN. Dan berdasarkan informasi yang diterima oleh tim lapangan, bahwa sepeda motor tersebut sudah dipindah tangankan oleh pihak ketiga. 

    Menurutnya, jaminan fidusia merupakan jaminan kebendaan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud, sehubungan dengan hutang-piutang antara debitur dan kreditur. jaminan fidusia diberikan oleh debitur kepada kreditur guna menjamin pelunasan hutangnya.

    Lanjut David, pihaknya juga menghimbau kepada seluruh customer PT FIF Group untuk melapor dan datang ke kantor apabila mengalami kesulitan dalam pembayaran angsuran, agar mendapatkan solusi penyelesaian, sehingga tidak merugikan satu sama lain.

    "Saya berharap tidak mengalihkan, menggadaikan, menyewakan atau menjual objek jaminan fidusia karena perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dan ancaman hukuman penjara," jelas David, sembari mengaku kalau pihaknya seringkali memberikan kelonggaran untuk nasabah, sebagai wujud komitmen perusahaan untuk memberikan pelayanan terbaik. 

    Kasi Humas Polres Binjai Iptu Irwansyah membenarkan adanya laporan dari salah satu karyawan PT FIF Group ke Polres Binjai.

    "Laporannya sudah diterima, dan saat masih dalam tahap penyelidikan di Unit Reskrim," ungkap Irwansyah, saat dikonfirmasi, Minggu (03/03/24).*(RN)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini