• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Lama Buron Usai Gelapkan Motor Tukang Ojek, Kakek Tua Diciduk Satreskrim Polres Probolinggo Kota

    Sabtu, 23 Maret 2024, 4:25:00 PM WIB Last Updated 2024-03-23T09:25:32Z

    SNIPER86.ID, Probolinggo - Polres Probolinggo Kota cokok warga Jember berinisial SNDR (75). Pasalnya, kakek yang mengaku berprofesi sebagai tukang bangunan ini menyalahgunakan kepercayaan dan simpati korban yang merupakan tukang ojek bernama S (54), warga Kelurahan Pilang Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo.

    Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani S.I.K., S.H., M.H. melalui Plt Kasi Humas Polres Kota Iptu Zainullah menjelaskan bahwa kejadian ini berawal pada Senin (26/02/23) pagi sekitar jam 11.00 Wib, korban bertemu SNDR di daerah Randupangger yang sedang jalan kaki kemudian ditawari oleh korban untuk naik ojek.

    Menanggapi itu, SNDR meminta untuk diantar ke Desa Malasan Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo lalu SNDR ini meminta korban untuk kembali menjemputnya sekira pukul 16.00 Wib di tempat tersebut. 

    “SNDR meminta korban mengantar pergi ke daerah Embong Miring di Leces dengan tujuan untuk menyalurkan hasrat birahinya disana," terangnya.

    Sekira jam 15.30 wib korban menjemput SNDR dan kembali mengantarkannya di sebuah warung di Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Mayangan untuk makan. Setelah makan, SNDR memohon untuk meminjam 1 unit sepeda motor milik korban tersebut dengan alasan untuk menjemput anaknya.


    “Karena kasihan, melihat SNDR ini yang secara usia ini memang sudah tua, korban ini merasa simpati. Dia akhirnya setuju untuk meminjamkan sepeda motor miliknya kepada SNDR. Namun, setelah ditunggu sampai jam 20.00 Wib, sepeda korban tidak kunjung kembali hingga akhirnya dilaporkan lah kepada kepolisian,* tambahnya.

    Berdasarkan laporan yang dibuat oleh korban, SNDR berhasil diamankan kurang lebih satu tahun pasca kejadian yang dialaminya yaitu pada pada hari Jumat (08/03/2024) sekitar pukul 20.00 Wib beserta dengan barang bukti sepeda motor Mio Soul warna hijau yang digelapkan oleh SNDR.

    “Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya.*

    (Fiq/Humas Polresta)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini