• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Ketua PUK SPSI Desa Tandem Hulu II "AS" als Belut Resmi Dilaporkan Ke Polisi

    Minggu, 17 Maret 2024, 8:50:00 PM WIB Last Updated 2024-03-17T13:51:19Z
    Ket poto : Haryadi saat melaporkan AS alias Belut dkk, di Polsek Binjai.

    SNIPER86. ID, BINJAI - Pasca bentrok 2 Ormas yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) yang terjadi di Jalan Binjai - Stabat Desa Tandem Hulu II Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (16/3/2024) siang sekitar pukul 14.00 Wib, Hariyadi salah satu korban pengeroyokan telah melaporkan salah seorang diduga merupakan ketua PUK SPSI berinisial "AS"  ke Polsek Binjai, Minggu (17/3/2024) sekitar pukul 15.30 wib.

    Laporan terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialami Hariyadi tertuang dalam surat laporan Polisi nomor : LP/B/29/III/2024/SPKT POLSEK BINJAI/Polres Binjai/ Polda Sumatera Utara, Sesuai Undang - Undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana di maksud pasal 351 juncto 170, yang terjadi di Jalan Binjai - Tanjung Pura Desa Tandem Hulu II Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.


    Perlu diketahui juga, bahwa terlapor "AS" alias Belut sebelumnya 19 Januari 2024, juga pernah dilapor oleh Junaidi warga Desa Tandem Hulu II dalam kasus yang sama seperti diatas dengan laporan Polisi Nomor : LP/10/1/2024/SPKT/Binjai, dalam dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilapor di Polsek Binjai (Tandem). Dan sampai sekarang laporan tersebut masih belum jelas rimbanya.

    Atas kejadian dan tindakan yang dilakukan "AS" alias Belut dkk, Pengadilan Sembirinh SH, MH, selaku Kuasa Hukum Hariyadi meminta agar kiranya Polsek Binjai ( Tandem ) untuk sesegera mungkin melakukan penangkapan terhadap "AS" alias Belut dkk, untuk bisa dimintai pertanggung jawaban atas apa yang dilakukan terhadap Junaidi dan Haryadi.

    Laporan Junaidi (19/1) masih belom tau kejelasannya.

    Pengadilan Sembiring SH, MH, juga akan mempertanyakan mengapa Laporan Junaidi warga Desa Tandem Hulu II yang merupakan anggota dari FTI - K.SPSI 1973 pertanggal 19 Januari 2024 hingga pertanggal 17 Maret 2024 belum ada tindak lanjutnya, ungkap Pengadilan Sembiring SH, MH, saat di konfirmasi awak media SNIPER86.ID usai mendampingi Klainnya Hariyadi saat membuat Laporan di Polsek Binjai.

    Tak hanya itu saja, Pengadilan Sembiring SH, MH juga meminta kepada Kapolres Binjai untuk bisa menyelesaikan permasalahan dan komplik yang terjadi agat Binjai bisa damai dan tentram.

    (RN


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini