• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Ketua LSM Penjara Endus Penangkapan Pupuk Bersubsidi Diduga Ada Keterlibatan Oknum Anggota DPRK Agara

    Kamis, 21 Maret 2024, 5:56:00 PM WIB Last Updated 2024-03-21T10:57:26Z

    SNIPER86.ID, Kutacane - Terkait kasus penangkapan pupuk bersubsidi oleh Polres Aceh Tenggara (Agara), Ketua LSM Penjara Kabupaten Agara, Pajri Gegoh Selian menduga ada keterlibatan oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara.


    "Ya kita mengendus, bahwa di kasus ini kita menduga ada keterlibatan oknum anggota DPRK Aceh Tenggara, makanya kita meminta ketegasan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres setempat, agar bisa mengusut aktor utama pelaku penimbun pupuk bersubsidi ini. Dan kita harapkan, kasus ini menjadi atensi utama para pihak penegak hukum," ujar Pajri Gegoh Selian kepada media ini, Kamis (21/03/2024).


    Menurut penelusuran, sambung Pajri Gegoh, bahwa kasus penangkapan pupuk urea bersubsidi yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Agara, pihaknya mencurigai adanya sebuah konspirasi salah satu oknum anggota DPRK Aceh Tenggara. 


    "Sehingga ini kita harapkan kepada pihak Aparat Penegak Hukum kasus ini dapat menjadi atensi utama, untuk dituntaskan sampai ke aktornya," harapnya.


    Pajri Gegoh menilai, tidak mungkin dengan jumlah pupuk yang di tangkap polisi tersebut, hanya kepada seorang Petani saja pelakunya. Akan tetapi kuat dugaan ada orang berpengaruh dibelakang layar untuk menampung pupuk tersebut. 


    "Seharusnya pupuk bersubsidi harus tepat sasaran kepada kelompok tani selaku penerima. Bukan malah sebaliknya, pupuk urea yang sudah mendapatkan subsidi pemerintah itu dijadikan sebagai ajang bisnis, guna meraup keuntungan secara pribadi maupun kelompok dan golongan tertentu," jelas Ketua LSM Penjara.



    "Sekali lagi kita mendorong kepada aparat kepolisian untuk secepatnya bisa mengusut tuntas kasus ini kepada siapa saja pelakunya, hal ini untuk memberikan efek jera terhadap mereka, karena penegakan hukum sangat perlu dilakukan. Sebab, siapa pun yang terlibat melanggar hukum baik seorang pejabat harus mendapat perlakuan yang sama dimata hukum, dan tidak bisa pandang bul," ungkap Gegoh Selian.


    Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Tenggara kembali menangkap pelaku berinisial BS (42), warga Desa Kedataran Gabungan, Kecamatan Lawe Sigala-Gala, yang diduga menimbun pupuk bersubsidi jenis Urea, pada hari Selasa (19/03/2024).


    BS bersama barang bukti pupuk Urea bersubsidi sebanyak 120 sak dan pupuk NPK Phonska 5 sak dengan berat masing-masing 50 kg per saknya digelandang ke Mapolres Aceh Tenggara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


    "Pelaku BS terindikasi menyalahgunakan dan menimbun pupuk bersubsidi, karena pelaku BS seorang petani biasa dan bukan pemilik kios pengencer resmi penyalur pupuk bersubsidi," demikian dikatakan Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Iptu Bagus Pribadi kepada awak media, seperti dikutip dari berbagai sumber media, Rabu (20/03/2024).


    Sehingga, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, BS terancam Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 110 dari UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 1 ke 3e Jo Pasal 6 Ayat (1) huruf b dari UU RI Nomor 7 Tahun 1995 tentang Pengusutan, Penuntutan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo pasal 2 Ayat (1) Perpres RI Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atau Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Dalam Pengawasan Jo Pasal 23 Ayat (3), dan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 04 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.*(Ar)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini