Ket poto ; Poto tersangka saat diamankan dan pelaku di kota Medan sebagai tahanan Kota
SNIPER86.ID, BINJAI - Laporan Polisi Nomor : LP/B/54/1/2024/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara tanggal 30 Januari 2024, atas dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Jo. Pasal 378 KUHPidana atas nama Pelapor Sri Wati warga Desa Sei Limbat.sampai pertanggal 3 Maret 2024 belum ada titik kejelasan dari Polres Binjai..
Menurut Kuasa hukum Sri Wati sebagai pelapor dugaan tindak pidana penipuan dan pengelapan yang dilakukan Heri Kiswanto, Charles W Pardede,S.H bersama rekan - rekannya terus mendesak Polres Binjai untuk mengusut tuntas pelaporan dari kliennya Sri Wati.
Masih kata kuasa hukum Sri Wati, Charles W. Pardede SH, Polres Binjai sudah menyerahkan berkas Kleinnya atau sering disebut (P21) ke Kejaksaan Negeri Stabat, tetapi berkas dikembalikan lagi ke Polres Binjai (P19) karena diduga berkas belun lengkap.
Dengan kembalinya berkas klien saya, hal ini jelas menjadi pertanyaan, mengapa bisa dikembalikan, kan sudah jelas dalam pelaporan klein saya ada pelaku dan otak pelakunya dan mengapa yang ditahan yang tak tau menau soal dugaan penipuan dan pengelapan dan pelaku utamanya ditangguhkan dengan status tahanan Kota tetapi bisa berkeliaran sampai keluar Kota Binjai, ungakp Kuasa hukum Sri Wati, Charles W. Pardede SH.
Dan anehnya lagi pelaporan Klein saya Sri Wati sempat akan dilakukan BAP ulang setelah didesak para Kuasa hukum, tetapi Kuasa hukum menolaknya, karena dianggap keterangan yang diberikan klien saya sudah cukup dan jelas.
(RN)