SNIPER86.ID, Deli Serdang - Semakin tinggi pangkat seorang polisi, biasanya akan semakin di segani oleh para mafia yang menjalankan bisnis haramnya, namun hal tersebut tidak terjadi di Wilkum Polresta Deli Serdang. Meski berpangkat Kombes, Kapolresta diduga tak bernyali tangkap mafia Galian C diduga ilegal di wilkumnya.
Pasalnya, penambangan pasir ilegal ada sekitar 6 titik di aliran Sungai Ular Desa Baru Titi Besi Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang terus berlanjut. Lancarnya kegiatan tersebut, diduga melibatkan oknum berambut cepak.
Tidak hanya di Desa Baru Titi Besi, ada dua lokasi lagi di Kecamatan Galang, yaitu di Desa Paku dan Desa Bandar Kuala, mereka saat ini sangat mulus menjalankan pertambangan pasir yang diduga ilegal tersebut.
Menurut keterangan warga berinisial A di sana, penambangan pasir ilegal itu sudah berlangsung lama dan tidak pernah ditindak ataupun ditertibkan dengan serius.
Ratusan kubik pasir disedot setiap hari dari dalam sungai, lalu dijual menggunakan truk. "Untuk ukuran truk colt diesel dijual Rp 220.000. Sedangkan Dump Truk Fuso Rp. 700 ribuan," ujar warga, Jum'at (29/3/2024).
Penambangan pasir diduga tanpa dokumen (ilegal) di kawasan Desa Titi Besi hingga Desa Paku Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang berlangsung terang-terangan.
Lokasinya berada di pinggir jalan provinsi, yang menghubungkan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang dengan Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Serdang Bedagai, dekat jembatan dan Desa Paku yang berbatasan dengan Desa Lembah Sari, yang juga perbatasan kabupaten tersebut. Akibat penambangan tersebut, dikhawatirkan jembatan bakalan ambruk.
Padahal sudah dijelaskan dalam undang undang pada pasal 158 nomor 3 tahun 2020, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp. 100 miliar.
Bila Galian C ilegal tanpa ada izin dihasilkan ilegal, sesuai dengan pasal 480 KUHP, barang siapa yang beli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidanakan. Mengacu pada pasal 480 KUHP, Ancaman bagi penadah 4 tahun kurungan penjara.
Aktivitas Galian C tambang pasir di bantaran Sungai Ular sering kali terjadi, dan seolah-olah mafia kebal hukum serta telah dibekingi oleh orang-orang tertentu.
Sedangkan di samping jalan benteng bantaran Sungai Ular, sudah tertera ada Plang yanh bertulisan Tanah Negara
Di Larang Memanfaatkan Tanpa izin
Ancaman Pidana.
Pasal 167(1)KUHP di hukum 9 bulan penjara, Pasal 389 KUHP di hukum 2 tahun 8 bulan penjara. Pasal 551 KUHP di hukum denda.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai wilayah Sungai Sumatera Utara II.
Kombes Pol Raphael Sandhy Priambodo meski berpangkat Kombes, diduga tidak bernyali untuk menangkap mafia galian tambang pasir, meski telah berulang kali di konfirmasi dan dikirim pemberitaan mengenai aktivitas galian pasir tersebut. Kapolresta pun enggan menjawab.
Tidak adanya tindak lanjut Kapolresta Deli Serdang atas tindakan melawan hukum di wilkumnya, warga pun berharap Kapolda Sumatera Utara segera turun tangan untuk menertibkan tambang pasir ilegal tersebut.*(R. Anggi/Tim)