• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kapolres Langkat Dilaporkan ke Propam Polri Oleh Kuasa Hukum, Diduga Terlibat Mafia Tanah

    Jumat, 29 Maret 2024, 3:45:00 PM WIB Last Updated 2024-03-29T09:07:14Z

    Teks Foto : Markas Polres Langkat di Jalan Proklamasi.


    SNIPER86.ID, Langkat - Kuasa hukum Tommy Aditia Sinulingga, S.H., M.H., CTL., melaporkan Kapolres dan Penyidik Polres Langkat ke Divisi Propam Polri, terkait pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan kewenangan yang diduga kuat telah mencederai hak keadilan dalam prosedur penyidikan terhadap para warga ahli waris Muhammad Gazali Cs.

    Laporan itu tertuang dalam surat nomor: 35/TS&A/III/2024 tertanggal 26 Maret 2024 terkait pasca insiden pencegatan dan pemaksaan kehendak atas penyitaan terhadap berkas dokumen tanah objek perkara, yang dilakukan Satreskrim Polres Langkat terhadap dua Advokat Tommy Aditia Sinulingga, S.H., M.H., CTL., bersama H. Soetarno, S.H (Letkol CHK/Purn), pada Selasa (26/3/2024) dihalaman Polres Langkat.

    Kedua pengacara itu dicegat Petugas Kepolisian Polres Langkat dan dimintai barang bukti berupa kumpulan dokumen surat tanah dalam objek perkara yang sudah diserahkan, berdasarkan surat putusan Prapid nomor: 2/Pid.Pra/2024/ PN. Stb tanggal 25 Maret 2024 yang kemudian keduanya dipaksa menyerahkan kumpulan dokumen surat tanah itu kembali  berdasarkan surat penetapan sita dari Pengadilan Negeri Stabat nomor: 221)Pen. B-SITA/2024/PN. Stb tertanggal 26 Maret 2024 tertanda Ketua Pengadilan Negeri Stabat, Ledis Meriana Bakara, S.H. yang diperlihatkan.

    Sedangkan diketahui, permohonan surat penetapan sita tersebut dimohonkan pada tanggal 25 Maret 2024 bersamaan dengan keluarnya surat putusan Prapid pemohon terhadap termohon Polres Langkat, dalam perkara yang sama di perkara laporan nomor LP/482/2023/SPKT / POLDA Sumut tanggal 17 April 2023 pelapor Irianto alias Tokek.

    "Kami kuasa hukum melaporkan Kapolres  dan Kasat Reskrim Polres Langkat ke Divisi Propam Polri dengan laporan tersurat. Dalam laporan itu kami meminta Kapolri, Div. Propam Polri dan Kapolda Sumatera Utara untuk memproses dan menindaklanjuti aduan kami terkait dugaan kuat pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses sidik yang dilakukan Satreskrim Polres Langkat terhadap klien kami Gazali dkk," ujar Tommy Aditia Sinulingga, saat dihubungi wartawan, Jumat (29/3/2024).

    Dikatakan Tommy Aditia Sinulingga, pihaknya merasa dirugikan baik secara moril, materil bahkan harkat dan martabat profesi sebagai advokat yang merupakan bahagian dari profesi penegakan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    "Awalnya penyidik menyita surat- surat alas hak tanah milik klien kami tanpa ijin pengadilan dan tanpa prosedur. Dan bagaimana bisa, Polisi mengajukan permohonan ijin sita pengadilan dalam perkara yang sama, sedangkan tanggal 25 Maret 2024 putus pukul 15.25 wib selesai sidang, sedangkan surat sita yang pertama saja sudah cacat hukum, yang kemudian surat penetapan sita yang kedua dimohonkan pada tanggal 25 Maret 2024 bersamaan dengan putusan Prapid atas surat sita pertama, aneh ya," katanya.

    Dijelaskannya, dalam sidang putusan Prapid pada tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 15.30.Wib, Tommy dan rekannya meminta salinan putusan ke staf administrasi PN Stabat, namun tidak dapat mereka terima lantaran jam layanan sudah tutup pada jam 15.00 wib lantaran bulan puasa (Ramadhan). Dan oleh karena itu, staf menyatakan untuk kembali esok (Selasa, 26 Maret 2024) pagi untuk mengambil dokumen salinan putusan Prapid tersebut.

    "Setelah kami mengambil dokumen putusan Prapid tersebut, kami lanjut pagi itu juga ke Polres Langkat untuk mengambil dokumen yang di sita sesuai putusan prapid. Namun sangat mengejutkan bagi kami, sesaat kami meninggalkan ruangan, belasan personil Polres Langkat menghampiri dan mencegat kami untuk tidak pergi sebelum menyerahkan kembali dokumen yang sudah ada pada kami, dengan alasan perintah Pengadilan Negeri Stabat dengan surat penetapan pengadilan tertanggal 25 Maret 2024 yang ditandatangani Ketua PN Stabat tertanggal 26 Maret 2024," ungkap Tommy.

    Bahkan, kata Tommy, pencegatan itu dilakukan belasan personil yang mengelilingi dirinya dan rekan bahkan klien yang sedang akan meninggalkan Polres Langkat untuk kembali beraktifitas, tetapi beberapa personil juga turut melakukan tindakan pengambilan foto tanpa ijin sehingga terkesan baginya hal itu telah melecehkan profesinya sebagai advokat.

    "Kami kan bukan penjahat, bukan teroris seperti itu cara mereka memperlakukan kami, padahal bisa saja dalam ruangan setelah mereka serahkan dokumen tunjukan mereka kembali adanya ijin sita dari pengadilan. Walaupun pasti kami patut menduga, dengan cara yang sangat ekspres tentu dalam hal ini juga mereka (Polres Langkat-red) telah mencederai harga diri profesi advokat, padahal kami juga berhak atas dokumen- dokumen yang kami kuasai sebagaimana pasal 19 UU No. 18 Tahun 2003 tentang advokat," imbuhnya.

    Maka, penting bagi penegak hukum bertindak sesuai ketentuan hukum dan sumpah atas kedudukannya. Sehingga, lanjut Tommy mengatakan, pihaknya akan membawa pelanggaran dan pelecehan oleh petugas Polres Langkat ke Mabes Polri.

    Tommy menegaskan kembali, bahwa  Pengadilan sebagai Yudikatif adalah Mandiri tidak bisa di intervensi pihak manapun.

    Sehingga ada banyak kejanggalan yang diungkap pada sidang prapid Polres Langkat, yang isi suratnya menyebutkan Polisi meminta persetujuan tanggal 1 Februari 2024 namun di aplikasi e-berpadu tanggal 5 Februari 2024 baru diajukan dan diberikan persetujuan sekira tanggal 17 Februari 2024 dari ketua PN.

    Masih kata Tommy, apabila di cermati ada rentang waktu yang cukup lama untuk Polres Langkat mendapatkan persetujuan sita, tapi mengapa permohonan ijin sita tanggal 25 Maret 2024 di tanda tangani tanggal 26 Maret 2024 hanya dalam kurun beberapa jam saja.

    "Begitupun secara hukum terlanggar hak kami, dalam hukum ada asas equality before the law, mengapa giliran kami penegak hukum sebagai PH meminta salinan putusan alasan sudah tutup yang mana ptsp atau pegawai sudah pulang, mengapa pihak Polres Langkat masih dilayani?. Ini menimbulkan dugaan keras bagi kami, bahwa Ketua PN Stabat tidak independen dan berpihak kepada Polisi," tegasnya.

    Bukan saja Polres Langkat yang diduga melakukan pelanggaran, pihak Tommy juga berkeyakinan adanya tindakan pelanggaran yang dilakukan PN Stabat, atas surat penetapan sita tertanggal 26 Maret 2024 tersebut.

    "Bahkan kami juga menduga keras, oknum Polres langkat terlibat atau berkerjasama dengan mafia tanah," riak Tommy kepada wartawan menegaskan.

    Tommy tak menapik adanya keterlibatan oknum Polres Langkat dalam penguasaan lahan yang dilaporkan oleh Irianto alias Tokek sebagai perpanjang tangan kepentingan oknum Polri tersebut, sebab pelapor Tokek justru terduga pelaku pemalsuan surat yang mana surat miliknya sudah dibatalkan dalam putusan nomor: 156/G/2018/P. TUN- MDN Mahkamah Agung Republik Indonesia sedangkan pihaknya memiliki surat dokumen resmi atas objek lahan yang sudah dimenangkan oleh Pengadilan Negeri Stabat dengan nomor : 4/Pdt/6/2022/PN. Stb dan kembali menang dalam sidang perdata di Pengadilan tinggi Medan nomor: 113/Pdt/2023/PT. MDN.

    "Jadi ada apa Polres Langkat terlalu memaksakan kewenangannya atas laporan Si Tokek yang tak berdasar itu, wajar donk kita curiga, sabar ya akan kita ungkap siapa- siapa oknum dibalik laporannya itu," katanya berjanji akan memberi informasi lebih lanjut terkait oknum Polres Langkat yang terlibat.

    Adapun Kuasa Hukum Tommy Aditia Sinulingga, S.H., M.H., CTL., dan Rekan saat ini melaporkan beberapa nama Polisi di Polres Langkat, yakni, AKBP Faisal Rahmat, S.I.K., selaku Kapolres Langkat AKP Dedy Mirza, S.I.K., M.M. selaku Kasatreskrim Polres Langkat dan 4 personil penyidik Ipda Ali Asghor, S.Tr.K., Aipda I. C Hutauruk, S.H., Aipda Hendrawan dan Aipda D.S Manulang.*(RN)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini