SNIPER86.ID, Jambi - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jambi dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan modus magang di Jerman.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Jambi Lexy Fatharany kepada awak media, pada hari Kamis (28/03/2024)
"SPDP sudah diterima oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi beberapa waktu lalu, artinya Jaksa yang akan menangani kasus tersebut akan segera ditunjuk oleh Kejati," kata Lexy.
Dijelaskannya, bahwa SPDP tersebut belum menyebutkan Tersangka namun masih Terlapor yakni Saudari ER, dkk. Selanjutnya diinformasikan, Plt. Kajati Jambi Enen Saribanon telah menunjuk 5 orang Jaksa untuk meneliti perkara terkait.
Seperti diberitakan, kasus perdagangan orang ini terungkap setelah beberapa mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Jambi melaporkan, jika di Bulan Mei 2023 terdapat penawaran Program Ferianjob magang di Jerman pada Kampus Universitas di Jambi.
Dengan penawaran tersebut, kemudian seluruh peserta langsung mengisi formulir pendaftaran yang dipersiapkan melalui link
http://bit.ly/Ferianjaob-in-Germany-UPTPK-UNJA, serta membayar 100 ribu rupiah pada rekening CV. GEN, jika lulus para peserta juga membayar 150 Euro untuk persyaratan administrasi lainnya.
Saat ini, terdapat beberapa mahasiswa yang merasa terhutang atas dasar kerjasama magang, dan juga ada mahasiswa yang sudah membayar biaya magang namun tidak diberangkatkan ke Jerman.*(DN)