SNIPER86.ID, Deli Serdang - R. Anggi Syahputra, Ketua Forum Masyarakat Peduli dan Pemerhati Lingkungan (Formappel), menyayangkan kinerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, yang menghilang dan tidak hadir dalam Sidang Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di Kantor KPU Lubuk Pakam, Rabu (6/3/24).
Menurut Anggi, KPUD Deli Serdang belum memberikan penjelasan terkait ketidakhadiran para PPK Deli Tua dalam sidang pleno tersebut. Upaya untuk menghubungi mereka juga tidak membuahkan hasil, sehingga keberadaan mereka saat ini masih menjadi tanda tanya.
Informasi yang diperoleh dari sejumlah saksi partai di KPUD Deli Serdang menunjukkan, bahwa salah satu anggota PPK Deli Tua mengaku membeli kaki palsu orang tuanya karena anak laki-laki satu-satunya. Ketidakhadiran salah satu anggota PPK tersebut mengakibatkan terhambatnya jalannya rapat pleno rekapitulasi suara.
Anggi juga menyoroti perbedaan suara antara Formulir C 1 Hasil Dapil 3 DPRD dengan Formulir D-Hasil Dapil 3 DPRD pada PDIP dengan caleg yang dirugikan, yaitu calon nomor urut 2 Timur Sitepu. Ketidaksesuaian perolehan suara ini menyebabkan KPUD dan Panwaslu memutuskan untuk menskorsing sidang pleno sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Selain itu, Anggi menekankan pentingnya penegakan hukum terkait dugaan pelanggaran pemilu, termasuk penggelembungan suara yang dilaporkan oleh pihak caleg PDIP Timur Sitepu.
Dia menegaskan, bahwa PPK Deli Tua dan PPK Patumbak harus diusut lebih lanjut, dan KPUD Deli Serdang harus mengambil sikap terhadap caleg yang mendapatkan penambahan angka tersebut, agar di coret dan gugur sebagai caleg dari Partai PDIP Dapil 3 Kabupaten Deli Serdang.*(Tim)