• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Enam Tahun Lamanya Kejari Medan dan Oknum Penyidik Polrestabes Saling "Lempar Bola" Atas Perkara Dugaan Penipuan

    Rabu, 13 Maret 2024, 3:50:00 PM WIB Last Updated 2024-03-13T13:28:32Z

    SNIPER86.ID, Medan - Enam tahun sudah kasus dugaan penipuan yang dialami Kwik Sam Ho alias Dharwan Widjaja tak kunjung selesai di Polrestabes Medan maupun di Kejari Medan, Sumatera Utara.

    Kuasa hukum korban, Ade Chandra, S.H. menyayangkan perkara laporan kliennya seperti "di bola - bola" di dua instansi ini. Sebelumnya, perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21, mendadak dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Penyidik Polrestabes Medan.

    Laporan dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan Kwik Sam Ho pada hari Jumat 23 Februari Tahun 2018 silam teregister di Polrestabes Medan, dengan nomor STPL/326/ll/2018/SPKT Restabes Medan.

    Lambannya penanganan perkara ini dianggap layak mendapat penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI), tentang penanganan perkara terlama di Kepolisian Republik Indonesia. Atas laporan Kwik Sam Ho itu pula, telah menyeret berbagai pihak. 

    Dalam hal ini, oknum penyidik Polrestabes Medan yang menangani perkara ini juga telah dilaporkan secara resmi ke Divisi Profesi Dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri, sebagaimana dilihat dalam SP3D pertanggal 08 Maret 2024.


    Hal ini dikatakan oleh Kuasa hukum korban Ade Chandra, S.H., dalam siaran resminya kepada wartawan, bahwa laporannya ke Mabes Polri telah mendapat respon positif agar kasus ini berjalan sebagaimana mestinya.

    "Menyatakan, Div Provam Polri telah menindak lanjuti dumas pengaduan korban," katanya, Rabu (13/03/2024).

    Tidak hanya sampai disitu, untuk menjamin perlindungan hukum terhadap perkara kliennya, Ade Chandra, S.H., M.M., juga telah membuat pengaduan kepada Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dalam surat 24/adclawfirm-Pengaduan-JaksaagungRI/II/24 pertanggal 28 Februari 2024, mengadukan Jaksa Penuntut Umum Trian, S.H., yang telah mengembalikan berkas perkara yang telah dinyatakan sudah lengkap oleh penyidik.

    Dikonfirmasi terpisah, Kejari Medan Muttaqin Harahap, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian dalam sambungan celular, namun hingga berita ini ditayangkan oleh redaksi, Trian belum memberikan tanggapan resmi.

    Begitu juga dikonfirmasi kembali Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba, yang mengatakan akan mengecek kembali perkara tersebut.*(Tim)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini