SNIPER86.ID, Asahan - Jelang Bulan Ramadhan praktek perjudian terkesan kembali berkibar sejak AKBP Afdhal Junaidi, S.I.K., M.M., M.H. memimpin penegakan hukum di wilayah Polres Asahan. Mirisnya, belum satu tahun menjabat, Kabupaten Asahan yang pemerintahannya memiliki visi misi religius sudah disusupi penyakit masyarakat, seperti aktivitas praktek perjudian.
Hal itu menjadi pertanyaan dikalangan publik, Ada Apa?. Masyarakat meminta Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menindak tegas segala bentuk perjudian di wilayah Hukum Polres Asahan, terlebih di Bulan Suci Ramadhan.
Maraknya praktek perjudian tembak ikan yang semakin merajalela, hingga bandar judi berani membuka permainan judi di Kabupaten Asahan, menggambarkan lemahnya penegakan hukum di wilayah hukum Polres Asahan. Parahnya lagi, lokasi perjudian jenis game ketangkasan tembak ikan tidak jauh dari Mapolres Asahan, dan tidak jauh letak nya dari Masjid Agung Ahmad Bakrie Kisaran.
Terpantau awak media pada Senin (11/3/24) siang, titik lokasi praktek perjudian game ketangkasan tembak ikan berada di tengah Kota kisaran, tepatnya di Komplek Ruko Graha Terminal Kisaran, yang bebas beroperasi dengan dipenuhi 7 mesin judi tembak ikan dan 1 mesin judi piala.
Para pemain seperti tidak takut untuk bermain judi, sehingga lokasi judi tersebut beroperasi 24 jam, dan terkesan kebal hukum.
Rumor yang ada di tengah masyarakat sekitar lokasi perjudian, diduga Polres Asahan merestui praktek perjudian tersebut, karena sampai saat ini tidak ada penindakan yang serius dari pihak kepolisian.
"Sudah berjalan lama lokasi judi di Ruko Graha Terminal Kisaran ini bang. Pemilik sekaligus bandar judi disini berinisial Ali orang Medan. Bandarnya kebal hukum, karena di back up oknum berambut cepak berinisial M," terang sumber media ini.
"Karena itu sampai saat ini, tidak satupun polisi datang untuk menutup maupun menangkap para pemain judi itu bang," ungkapnya menambahkan, Senin (11/3/24).
Sampai saat ini, menjelang Bulan Ramadhan, lokasi judi itu masih tetap beroperasi. "Adanya praktek perjudian di Kota Kisaran ini bang, dapat memperburuk finansial warga Kisaran bang," ucapnya.
Sumber media ini juga menyampaikan, bahwa lokasi judi ini dinilai kebal hukum, alias tidak tersentuh hukum. Sementara, omset yang didapat dari lokasi judi tersebut permalamnya mencapai ratusan juta rupiah.
"Kami berharap, tim gabungan dari Polres Asahan dan Polda Sumut menggerebek lokasi judi tersebut. Jangan dibiarkan seperti ini, kami warga sekitar sudah resah apalagi menjadi korban atas praktek perjudian itu bang. Tangkap para pemain dan hancurkan mesin judinya, agar memberikan efek jera," harapnya.
Menanggapi keresahan masyarakat, awak media mencoba konfirmasi Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi melalui pesan WhatsApp, akan tetapi Kapolres Asahan masih belum memberi jawaban alias bungkam.
Terpisah, awak media juga mencoba mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rianto. Dikatakannya, pihaknya akan mengecek lokasi perjudian itu, dan pihaknya tidak pernah merestui dan melindungi segala bentuk perjudian.
Jawaban Kasat reskrim Polres asahan AKP Rianto terkesan melindungi aktivitas perjudian tersebut.
Pernyataan AKP Rianto berbanding terbalik dengan apa yang ada di lapangan. Sebab, dari hari Sabtu sampai Minggu, warga melapor atas keresahan terkait adanya praktek perjudian di Ruko Graha Terminal Kisaran, tidak satu pun tim dari Polres Asahan datang untuk menutup lokasi perjudian itu.
Sampai berita ini diterbitkan, tidak satupun tim dari Polres Asahan turun untuk mengecek lokasi judi di Ruko Graha Terminal Kisaran.*(Tim)