Ket poto : Ketua Panwaslu Kecamatan Binjai tampak menghadiri rekapitulasi perhitungan suara
SNIPER86.ID, BINJAI - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Binjai Kota, mengambil langkah proaktif dengan membuka dua panel untuk proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara. Keputusan ini diambil untuk mempercepat proses perhitungan.
"Sebelumnya Rekapitulasi di kecamatan Binjai Kota dengan menggunakan satu panel. Karena itu, kami memutuskan untuk meningkatkan jumlah panel menjadi 2 demi mempercepat perhitungan," ujar Ketua PPK Binjai Kota, Ridwan Lubis saat dikonfirmasi, Sabtu (24/2).
Ridwan mengaku, langkah ini diambil sebagai upaya untuk memenuhi target waktu yang telah ditetapkan.
"Untuk target sendiri, kita diberikan waktu paling lama 15 hari setelah pemungutan suara. Dengan pengalaman sebelumnya, kami yakin dapat menyelesaikan proses ini tepat waktu," tambahnya.
Tidak hanya itu, untuk memastikan transparansi dalam proses perhitungan, PPK Binjai Kota juga menyediakan layar proyektor agar saksi, panwas dan pihak berkepentingan lainnya dapat menyaksikan proses perhitungan secara langsung.
Binjai Kota sendiri terbagi menjadi tujuh kelurahan, yakni kelurahan Kartini, Setia, Binjai, Satria, Pekan Binjai, Berngam da MK Zpn Tangsi, dengan total 97 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dalam teknis rekapitulasi saat ini, PPK Binjai Kota mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024 dan Surat Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam Pemilu.
"Proses rekapitulasi saat ini dilakukan dengan membacakan c-hasil yang dikumpulkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada pemilihan kemarin dan dibandingkan dengan c- salinan yang dibawa oleh saksi partai, paslon dan panwas," jelas Ridwan.
Sementara itu, Ketua Panwascam Binjai Kota Muhammad Irsan menegaskan bahwa Keakuratan, kevalidan, dan kebenaran data harus menjadi perhatian penting kita semua.
“Rekap tingkat kecamatan ini sangat penting sehingga perlu Ketelitian dan kecermatan. kami ingin pastikan bahwa data banding dari hasil pengawasan, penyelenggara teknis dan saksi parpol itu tepat, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Irsan juga mengingatkan setiap permasalahan atau keberatan saksi wajib dituangkan dalam catatan kejadian khusus.
" Kita berharap semua selesai di kecamatan dan tidak ada lagi perbedaan angka antara sirekap dengan tampilan c.hasil, " pungkasnya.
(RN)