Teks Foto : Kantor Polres Palas dan barang bukti yang diamankan dalam dugaan penggelapan.
SNIPER86.ID, Palas - Terkait laporan Fredi Eka Syahputra dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/163/VIII/2023/SPKT/PALAS/ SU, Tanggal 19 Agustus 2023 atas dugaan "Penggelapan" di Polres Padang Lawas Sumatera Utara terkesan dipetikemaskan, sampai pertanggal 25 Febuari 2024 29 belum ada kejelasan dari Polres Padang Lawas.
Menurut informasi yang diterima awak media ini, kasus dugaan penggelapan di pengangkutan yang memuat inti sawit dari Pabrik Kelapa Sawit di Sosa, terjadi penyusutan barang yang tidak sesuai di bon/faktur pengiriman barang dari Pabrik Sawit Sosa ke Binjai.
Oleh karena itu, Fredi Eka Syahputra melaporkan hal ini ke Polres Padang Lawas.
Fredi Eka Syahputra saat dikonfirmasi awak media ini via WhatsApp pribadinya, Minggu (25/2/2024) soal penangganan laporannya ke Polres Padang Lawas, dirinya sangat kecewa atas lambatnya tindak lanjut terkait laporannya tersebut.
"Saya sangat kecewa sekali, mengapa laporan saya dari bulan Agustus 2023 belum ada titik terang dan kabar baik dari Polres Padang Lawas, sampai sekarang sudah 25 Febuari 2024," jelasnya.
Masih kata Fredi, padahal dirinya sudah memenuhi panggilan dan sudah dilakukan BAP. "Intinya ini gak jelas, terkesan dipetikemaskan laporan saya," ujarnya kesal.
Terkait hal ini, awak media ini juga mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Hitler Hutagalong via WhatsApp pribadinya, tetapi Kasat Reskrim terkesan bungkam sampai berita ini diterbitkan.*(RN)