Teks Foto : Ilustrasi
SNIPER86.ID, Tanjung Morawa - Pada hari keempat penghitungan suara Pemilu 2024 di Aula Puri Tradiguna PTPN II Tanjung Morawa, perhatian tertuju pada proses tersebut karena adanya keluhan dari banyak para saksi partai, Kamis (22/02/24).
Mereka mengkritik mekanisme penghitungan yang dianggap kurang transparan dan seringkali tidak sinkron, menciptakan ketidakjelasan dan terkesan terburu-buru bagi pihak penyelenggara (PPK/Panwas) untuk memberikan keputusan yang adil.
Seorang saksi partai yang tidak disebutkan namanya menyampaikan kekecewaannya kepada media, menyoroti adanya indikasi ketidakjelasan dalam proses penghitungan suara.
Menurutnya, pihak penyelenggara terlihat mengajak para saksi untuk melakukan voting dalam menentukan langkah selanjutnya, menciptakan kesan bahwa ada upaya mempengaruhi hasil penghitungan dengan cara yang tidak transparan dan adil.
Proses rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menjadi sorotan, karena berpotensi adanya pelanggaran tindak pidana Pemilu. Undang-undang nomor 7 Tahun 2023 mengatur sanksi pidana dua tahun penjara dan denda Rp. 24.000.000, bagi pelaku yang sengaja menyebabkan hilang atau berubahnya Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
Kelalaian penyelenggara Pemilu dalam proses rekapitulasi suara dapat berakibat sanksi pidana kurungan satu tahun penjara, dan denda Rp. 12.000.000 sesuai Pasal 505 dalam Undang-undang yang sama.
Pentingnya transparansi dan kejujuran dalam proses rekapitulasi perolehan suara untuk menjaga integritas Pemilu dan menghormati hak-hak rakyat.
Dengan demikian, pihak penyelenggara Pemilu, khususnya di tingkat Kecamatan Tanjung Morawa diharapkan bertindak dengan integritas, memastikan proses rekapitulasi suara dilakukan dengan benar, dan menghindari kecurangan yang dapat merugikan pihak lain.*(Tim)