• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Mafia Galian C Bebas Beroperasi di Sungai Ular Deli Serdang, APH Diminta Bertindak

    Kamis, 29 Februari 2024, 2:57:00 PM WIB Last Updated 2024-02-29T08:07:19Z

    SNIPER86.ID, Deli Serdang - Mafia Galian C beraktivitas lagi di Bantaran Sungai Ular Kabupaten Deli Serdang (Sumut). Hal ini terpantau awak media dibeberapa titik. 6 unit excavator untuk mengeruk tanah dan ratusan Dum Truck hilir mudik membawa tanah yang baru di urug dari bantaran Sungai, Kamis (29/2/24).

    Para Mafia Galian C ilegal tersebut terkesan kebal hukum dan tidak memiliki rasa takut sedikitpun dengan Aparat Penegak Hukum (APH) maupun pihak terkait lainya, seolah tanah yang di curinya adalah milik pribadi, 

    Tampak di lokasi, aktivitas hilir mudiknya truck-truck pengangkat tanah timbun yang melintasi jalan benteng Sungai Ular, membuat jalan tersebut menjadi hancur dan berlobang-lobang, membuat masyarakat yang biasanya ke ladang harus berhati-hati bila berpapasan dengan truck pengangkat tanah tersebut.

    Sedangkan kegiatan Galian C, dengan Dum Truck yang selalu hilir mudik dan di duga tidak mengantongi izin itupun berjalan tanpa hambatan, seakan-akan pemerintah dan Aparat Penegak Hukum tidak mampu bertindak.

    Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.

    Bila Galian C ilegal tanpa ada izin dihasilkan ilegal, sesuai dengan pasal 480 KUHP, Barang siapa yang beli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidanakan. Mengacu pada pasal 480 KUHP, ancaman bagi penadah 4 tahun kurungan penjara.


    Aktivitas Galian C di bantaran Sungai Ular sering kali terjadi, dan seolah-olah mafia tanah telah di bekingi oleh orang-orang tertentu, yang di duga kebal hukum.

    Sedangkan di samping jalan benteng bantaran Sungai Ular, sudah tertera ada Plang yg bertulisan "Tanah Negara
    DiLarang Memanfaatkan Tanpa izin
    Ancaman Pidana, Pasal 167(1)KUHP di hukum 9 bulan penjara, Pasal 389 KUHP di hukum 2 tahun 8 bulan penjara. Pasal 551 KUHP di hukum denda. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai wilayah Sungai Sumatera Utara II.

    Di pantau media / wartawan, di lokasi tetap saja ada pengusaha - pengusaha tanah yang memanfaatkan keuntungan dari itu semua. Tidak menghiraukan bahwa ada plang di pinggir jalan benteng. Pengusaha-pengusaha tersebut terus mengambil keuntungan dengan pundi-pundi rupiah.

    Masyarakat mengharapkan kepada Kapolresta Deli Serdang, agar bertindak tegas dan terukur kepada pengusaha tanah yang beraktivitas Galian C, khususnya di bantaran Sungai Ular Kabupaten Deli Serdang.

    Saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Priambodo tak sepatah katapun komentar, dan terkesan tidak menjadikan Polresta Deli Serdang berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana di wilayah hukumnya, bahkan Kasat Reskrim yang baru, Kompol M. Agustiawan juga belum menjawab.*(R. Anggi / Tim)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini