Ket poto : Kantor Polres Binjai
SNIPER86.ID, BINJAI - Merasa kecewa dengan kinerja Polres Binjai di Bagian Sat Reskrim, 4 kuasa Hukum dari Korban penipuan pembelian minyak goreng berinisial SW warga Desa Sei Limbat Langkat akan segera melaporkan Polres Binjai ke Propam Polda Sumut.
Kekecewaan terhadap Polres Binjai berawal dari adanya pelaporan yang dilaporkan warga Desa Sei Limbat Kecamatan Selesai Langkat pertanggal 30 Januari 2024 dengan Laporan Polisi nomor : LP/B/54/1/2024/SPKT/Polres Binjai Sumatera Utara, dengan dugaan tindak Penipuan/Perbuatan curang sesuai UU nomor 1 tahun 1946 tetang KUHP sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHP.
Pasalnya pelaku HK dan teman - temannya sudah diamankan beberapa hari d Polres Binjai, tiba - tiba HK sebagai pelaku dapat penangguhan tahanan, sedangkan rekannya yang berprofesi sebagai kenet tetap diamankan.
Dan sampai sekarang kasus yang dilaporkan belum ada titik terang ujungnya.
Dengan rasa kecewa, akhirnya korban yang diwakili para kuasa hukumnya segera melaporkan hal ini ke Propam Polda Sumut.
Charles W Pardede,S.H, Roymond P Sinaga,S.H, Daniel Pardede,S,H, Nasib P Marbun,S.H selaku kuasa hukum korban penipuan "SW" saat dikonfirmasi awak media ini, Selasa (20/2/2024) pagi via whatshap yang disampaikan oleh ketua tim Charles W. Pardede soal akan melaporkan Polres Binjai ke Propam Polda Sumut " saya selaku kuasa hukum "SW" besok Rabu, (21/2) akan melaporkan Polres Binjai ke Propam Polda Sumut.
Selain melaporkan hal ini ke Propam Poldasu, saya juga akan melaporkan ke Wasidik dan apabila perlu saya akan laporkan ke Mabes Polri.
Masih kata Kuasa hukum "SW", saya minta Polres Binjai untuk bisa memproses kasus ini lebih cepat dan bisa kembali menahan diduga pelaku penipun yang melibatkan banyak orang
( RN )