SNIPER86.ID, Jambi - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) tentang pengawasan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Aula JA Suprapto, Jambi, Senin (26/2/2024).
FGD dengan tema 'Peran kejaksaan dalam pengawasan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor' di Provinsi Jambi ini mengundang para perusahaan di sektor Tambang Batubara dan sektor Perkebunan Kelapa Sawit.
Acara yang dibuka oleh Plt. Kajati Jambi diwakilkan Asintel Nophy T. Suoth ini turut diisi oleh narasumber Kepala BPKPD Provinsi Jambi Agus Pirngadi dan Sales Branch Manager Jambi PT. Pertamina Patraniaga Agus Purnomo.
Hal itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltara Nomor 4 Tahun 2016 dan Peraturan Gubernur Kaltara Nomor 46 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Kepala BPKPD mengatakan, PBBKB merupakan pajak yang dikelola Pemerintah Daerah dengan nilai 7,5% dari harga pokok penjualan BBM non subsidi, yang disetor oleh perusahaan penyedia BBM yang terdaftar sebagai wajib pungut (wapu).
Realisasi penerimaan PBBKB Provinsi Jambi di tahun 2023 realisasinya mencapai sekitar 506 Miliar ini, paling banyak disetor oleh Pertamina mencapai 446 miliar. "Oleh karena banyak perusahaan pemegang wapu yang belum tertib menyampaikan penyetoran PBBKB, maka harapannya para pelaku usaha pertambangan jangan sampai salah memilih mitra penyuplai BBM non subsidi, yang tidak patuh administrasi dan membayar pajak," harapnya.
Sales Branch Manager Industri Jambi PT. Pertamina Patraniaga Agus Purnomo menjelaskan, Pertamina sekaligus pemegang wapu di Jambi menjamin produk dan manajemen administrasi perpajakan yang di lakukan sangat ketat.
"Dan apabila menjadi mitra bisnis BBM industri, maka perusahaan tambang selaku konsumen tidak perlu khawatir karena Pertamina bisa mensuplai 24 jam, dan kualitas barang tidak membuat alat berat rusak," papar Agus Purnomo.
Dikesempatan itu Asintel Nophy T Suoth menjelaskan, jika kewenangan Kejaksaan selain sebagai penuntut umum juga melakukan pencegahan tindak pidana. "Ya salah satunya mengelar FGD ini, dengan mengajak pelaku usaha pertambangan menggunakan BBM industri yang tepat dan atas pajak pembeliannya harus disetor ke negara, karena pajak juga akan dipergunakan untuk pembangunan daerah itu sendiri," jelas Asintel.
Diakhir acara, Asintel Kejati Jambi memberikan cinderamata bagi narasumber dan peserta FGD yang memberikan pertanyaan.*(DN)