SNIPER86.ID, Jambi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi telah menerima berkas perkara pidana narkotika jenis sabu seberat 52 kg, Selasa (27/2/2024).
Berkas yang berasal dari Sat Narkoba Polresta Jambi ini terdapat 2 orang tersangka yakni, Muhammad Afiful Akbar Maguna merupakan pegawai Lapas kelas II A Jambi dan Fanny Susanto warga Depok yang terlibat jaringan kurir narkoba dengan barang bukti sabu 52 kg.
Dalam berkas perkara ini, kedua Tersangka melanggar Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman terberatnya pidana mati dan pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun.
Kajari Jambi M.N Ingratubun yang diteruskan Siaran Pers Penerangan Hukum (Penkum), menjelaskan jika berkas perkara kasus narkotika jenis sabu 52 Kg akan segera diteliti Jaksa selama 7 hari, dan akan diinformasikan apakah ada kekurangan atau tidak.*(DN)