SNIPER86.ID, Jateng - Seorang Wanita berinisial IS (25), warga Cebolek Kidul, Margoyoso Pati terpaksa berurusan dengan hukum atas dugaan penggelapan sepeda motor. Ia mengakui, bahwa sepeda motor yang diajukan melalui fasilitas pembiayaan kredit bukanlah untuk ia gunakan sendiri melainkan dialihkan sepihak kepada orang lain.
Wanita kelahiran tahun 1999 ini juga mengatakan, bahwa dirinya menerima sejumlah uang dari oknum dengan meminjam dokumennya dan memintanya sebagai pemohon fasilitas kredit tersebut.
Hal ini terkuak, dimana IS yang bermohon kredit sepeda motor Honda Scoopy Prestiege melalui FIF Group Pati sudah menunggak, padahal baru angsuran pertama. Informasi mengenai dugaan penggelapan ini pun diperoleh dari petugas lapangan FIF Group Pati, saat melakukan penagihan kepada yang bersangkutan.
"Ya, kita sudah terima infonya, kita juga sudah turunkan team back office untuk memastikan kebenaran informasi dari team di lapangan, dan ternyata itu benar demikian. Kemudian kita berikan somasi kepada yang bersangkutan namun tidak juga mendapat respond yang baik, sehingga akhirnya kita menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini," terang Puryanto selaku Kepala Bagian Remedial FIF Group Pati.
Di tempat terpisah, Pimpinan FIF Group Pati saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pihaknya sudah melaporkan hal tersebut ke Polsek Margoyoso dengan nomor penerimaan laporan STTLP/03/I/DIK.7.2/2024/SPKT SEK.MGYS, karena hal ini pihaknya mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Ia juga menghimbau untuk tidak sekali-kali mudah dirayu atau diiming-imingi dengan meminjamkan dokumen pribadi untuk hal yang tidak jelas peruntukannya, bisa jadi itu justru akan merugikan diri sendiri. "Sayangilah masa depanmu, sayangilah keluargamu, nama baikmu dan nama baik keluargamu," tutupnya.
FIF Group saat ini tengah gencar melakukan Law Enforcement terhadap oknum yang ingin mencurangi dan mengambil keuntungan pribadi, dengan maksud dan tujuan melawan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Apalagi POJK Nomor 22 tahun 2023 pada pasal 6 jelas menyebutkan, bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) berhak mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beriktikad tidak baik.*(R - 1)