• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adanya Fatwa Haram MUI, Serangan Fajar Caleg DPRD dan DPR RI di Sumut Menggemparkan

    Jumat, 16 Februari 2024, 8:11:00 PM WIB Last Updated 2024-02-16T13:12:01Z

    SNIPER86.ID, Deli Serdang - Berita viral sebelumnya mengenai serangan fajar yang dilakukan oleh Caleg DPRD Sumut Dapil 3 berinisial K dan DPR RI Sumut 1 berinisial AJP, dari partai yang sama, telah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.


    Viralnya pemberitaan tersebut karena terkait masyarakat yang telah diminta datanya oleh tim sukses berinisial A atau AK, mendapat janji manis namun dana tidak terealisasi, sehingga masyarakat meminta kembali data yang telah diserahkan.


    A atau AK, Koordinator Desa Sei Rotan (tim sukses) pemenangan Caleg DPRD Sumut Dapil 3 (K) dan DPR-RI (AJP), telah menerima dana serangan fajar puluhan juta untuk dibagikan ke masyarakat, namun dana tersebut tidak terealisasi. Hal ini membuat warga yang diminta data kartu keluarga meradang.


    Serangan Fajar Buat Gelap Mata


    Didalam pemberitaan sebelumnya, tim sukses untuk Caleg DPRD Sumut Dapil 3 dan DPR RI Sumut 1 gelap mata. Serangan fajar yang sudah diterima oleh A atau AK, warga Desa Sei Rotan dari Caleg DPRD Sumut Dapil 3 berinisial K, diduga digelapkan oleh keduanya (A atau AK).


    Fatwa MUI : Haramnya Serangan Fajar


    Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Asrorun Niam Soleh, melalui Ketua MUI Kabupaten Deli Serdang KH. Amir Panatagama menyampaikan, bahwa serangan fajar atau pemberian barang atau uang untuk memengaruhi pemilih jelang pencoblosan di Pemilu, hukumnya haram.


    Ia juga menyerukan, agar para pemilih tidak memilih karena semata-mata diberikan sogokan atau pemberian materi, serta menjelaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk memilih yang harus digunakan secara baik dan bertanggung jawab. 


    "Pemimpin harus mampu menjaga agama serta mengurus urusan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan dengan kompetensi yang baik," katanya.


    Tindakan serangan fajar jelang Pemilu dianggap haram, dan berkaitan dengan praktek politik uang atau money politics yang telah dikeluarkan fatwa haramnya oleh MUI.


    Sementara itu, terkait adanya Fatwa Haram MUI, Caleg DPRD Sumut Dapil 3 berinisial K, dan caleg DPR-RI Sumut 1 berinisial AJP, beserta tim suksesnya belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi.*(Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini