SNIPER86.ID, Bengkulu - Pemerintah Kabupaten Kaur, melalui Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik, dan Persandian, terus berupaya mempercepat penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, koperasi, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022. Salah satu langkah nyata dilakukan dengan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang penerapan E-katalog Lokal pada belanja media atau publikasi dan advertorial.
Bimtek ini diadakan di Ruang Command Center Dinas Kominfo Kabupaten Kaur pada Selasa (30/01/24), dan dibuka resmi oleh Kepala Dinas Kominfo Muhammad Jarnawi, S.Pd., M.Pd. Kegiatan ini dihadiri oleh Kabid KIP Diskominfo Kaur Yusnidarti, S.Sos., Perwakilan UKPBJ Setda Kaur Thavib Setiawan, serta seluruh awak media cetak dan online di Kabupaten Kaur.
Tujuan utama dari Bimtek ini adalah memberikan pemahaman lebih lanjut kepada media lokal mengenai manfaat penerapan E-Katalog, serta proses pendaftaran di dalamnya.
Menurut Muhammad Jarnawi, sebanyak 51 perusahaan media, baik cetak maupun online, telah mendaftarkan diri secara online terkait E-Katalog. Ia mengajak perusahaan media yang belum mendaftar untuk segera mendaftar sebelum masa pendaftaran berakhir.
Namun, ada kendala yang dihadapi, yakni kurangnya pemahaman dari awak media tentang cara pendaftaran online melalui E-Katalog. Dalam mengatasi hal ini, Thavib Setiawan dari Sekretariat Daerah Kabupaten Kaur mengusulkan, agar perusahaan media mengutus perwakilannya untuk mengikuti bimbingan teknis secara langsung di kantor. Diharapkan, dengan bimbingan teknis ini, proses pendaftaran dapat berjalan lebih efektif.
Dengan diterapkannya E-Katalog Lokal pada belanja media atau publikasi dan advertorial, dapat mendorong peningkatan belanja produk katalog elektronik lokal Kabupaten Kaur. Dinas Kominfo Kabupaten Kaur sebagai fasilitator berkomitmen, untuk memenuhi kebutuhan rekan media dengan mematuhi regulasi dan peraturan pemerintah.
Proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) melalui E-Katalog ini mengutamakan prinsip keterbukaan informasi dan transparansi. Dengan demikian, diharapkan tidak akan timbul kecurigaan di kemudian hari. Tahapan pendaftaran E-Katalog untuk media di Kabupaten Kaur diperpanjang hingga 7 Februari 2024.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kaur menegaskan, bahwa tidak ada batasan bagi perusahaan media yang ingin bekerjasama, asalkan memiliki legalitas yang jelas, mengutamakan pemberitaan seputar Kabupaten Kaur, dan menjunjung tinggi etika jurnalistik," tegas M. Jarnawi.*(Herwan)