• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Terkait Kantin Sehat dan Sekolah Kumuh, APH Diminta Periksa Kepsek SDN 106163

    Senin, 22 Januari 2024, 2:28:00 PM WIB Last Updated 2024-01-22T07:29:10Z

    SNIPER86.ID, Percut Sei Tuan - Kantin Sehat SD Negeri 106163 Bandar Klippa sudah dibangun dengan anggaran kurang lebih Rp.100,000,000 (Seratus Juta) tidak dipergunakan. Dengan anggaran yang cukup besar, Kepala Sekolah dinilai menyia-nyiakan anggaran Negara. Terpantau kantin sehat tersebut digunakan sebagai gudang.


    Kepalai Sekolah SDN 106163, Biman, yang sudah memimpin selama 2 tahun ini terkesan tidak merawat sekolah yang dipimpinnya. Terlihat dinding sekolah tampah kumuh dan berlumut, padahal menurut data dapodik, jumlah murid 468 dikalikan Rp.900.000 (sembilan Ratus Ribu) per-siswa, maka yang diterima sekolah SDN tersebut lebih kurang RP. 421.200.000 (Empat Ratus dua puluh satu dua ratua ribu).


    Kepala Sekolah SDN 106163, Biman saat dikonfirmasi disekolahnya Sabtu 20 Januari 2024 mengatakan, bahwa kantin sehat tersebut dibangun kepala sekolah lama Kholilah, dan kantin tersebut tidak dapat dipergunakan karena berada dibelakang dan melintasi Toilet yang menurutnya kotor dan Bau.



    "Saya sudah bertanya kepada seseorang yang bekerja di Pukesmas, kalau kantin tidak bisa dipergunakan karena melintasi 2 toilet dan itu tidak sehat," katanya.


    Timbul pertanyaan, mengapa disaat Kepsek SD 106163 yang bernama Biman menjabat, Kantin Sehat dengan anggaran kurang lebih 100 juta tidak dipergunakan juga??

    Seharusnya kepsek dapat lebih bijak agar  anggaran negara tidak menjadi sia sia. 


    Selanjutnya saat dipertanyakan mengenai sarana dan prasarana yang kurang terawat, yaitu dinding yang tampak kumuh dan berlumut, Biman juga seakan berdalih dan mengatakan dinding tersebut kena hujan dan panas jadi berlumut. "Kalau perawatan biasa 6 bulan sekali, paling lama pun satu tahun sekali," katanya kepada awak media.


    Atas temuan tersebut, pihak yang berkompeten seperti Dinas Pendidikan Deli Serdang, Tipikor, Kejaksaan, Inspektorat Deli Serdang, harap memanggil Kepala Sekolah SDN 106163, dan mempertanyakan mengenai penggunaan anggaran Dana Bos. Jika benar ditemukan menyalahi aturan, Kepala sekolah SDN 106163 Bandar Klippa harus di proses sesuai ketentuan undang undang yang berlaku.*(R. Anggi)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini