SNIPER86.ID, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) menemukan masalah pendistribusian Logistik Pemilu 2024. Hal itu tersiar dalam siaran pers Bawaslu RI pada 6 Januari 2024, dan termuat dalam link website resmi milik Bawaslu, yakni www.bawaslu.go.id.
Dalam siaran pers tersebut terungkap, bahwa pada pendistribusian Logistik Pemilu Tahap I, Bawaslu mencatat ada 34.5% kotak suara rusak, dan itu terdapat di 177 Kabupaten/Kota di Indonesia.
Kemudian dari hasil pengawasan, Bawaslu RI juga menemukan bilik suara rusak di 61 Kabupaten/Kota (11.9%). Lalu ada tinta rusak, yang ditemukan pada 124 (24.1%) Kabupaten/Kota, serta segel rusak di 30 (5.9%) Kabupaten/Kota. Selanjutnya, ada juga kesalahan tempat tujuan Distribusi Logistik Tahap I yang terjadi di 10 Kabupaten/Kota.
Selain itu, Bawaslu juga sulit memaksimalkan pengawasan pada tahapan Distribusi Logistik Tahap I, karena Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) tidak memberikan akses pada akun Sistem Informasi Logistik (Silog). KPU juga tidak memberikan informasi yang jelas tentang jadwal distribusi logistik.
Untuk Distribusi Logistik Tahap II, Bawaslu mencatat persebaran surat suara rusak di 127 (32.2%) Kabupaten/Kota. Masalah selanjutnya, masih ada 61 (15.9%) Kabupaten/Kota yang surat suaranya belum sesuai dengan jumlah seharusnya.
Bawaslu juga mencatat, bahwa ada masalah pengawasan pada Distribusi Logistik Tahap II, seperti Bawaslu Provinsi Jambi yang dihalang-halangi dalam pengawasan langsung. Kedua, terdapat surat suara rusak di Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Karanganyar Provinsi jawa Tengah.
Ketiga, pembongkaran logistik terjadi di gudang yang tidak resmi, dan itu ada di Gunung Sitoli Provinsi Sumatera Utara. Keempat, penempatan surat suara bukan di gudang logistik, akan tetapi di aula KPU Ogan Komering Ilir. Kelima, Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat mencatat surat suara yang dikategorikan cacat/rusak dengan total rusak sejumlah 1.090 surat suara, selain itu juga terdapat kekurangan sejumlah 4.265 surat suara.
Sementara, untuk pengawasan logistik di luar negeri, 49 Pengawas Pemilu Luar Negeri (Panwaslu LN) dari 61 Perwakilan mencatat beberapa hal, pertama surat suara yang tidak tepat jumlah, yaitu tersebar di 29 PPLN. Kedua, kelebihan surat suara yang tersebar di 32 PPLN. Ketiga, kelebihan Surat Suara untuk Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPS LN) tersebar di 14 PPLN. Keempat, kelebihan Surat Suara untuk Kotak Suara Keliling (KSK) tersebar di 3 PPLN.
Kemudian Kelima, kelebihan Surat Suara untuk metode POS tersebar di 3 PPLN. Keenam, kekurangan surat suara tersebar di 20 PPLN. Ketujuh, surat suara rusak tersebar di 39 PPLN.
Dari hasil pengawasan Distribusi Logistik Tahap 1 dan 2 serta pengawasan logistik luar negeri, Bawaslu memerintahkan seluruh jajaran pengawas pemilu melakukan pemutakhiran data logistik. Kemudian, pengawas pemilu harus memastikan jadwal distribusi logistik sampai masa pemungutan suara. Pengawas pemilu harus memastikan pengamanan logistik dan mencatat semua hasil pengawasan kedalam Form A.*(R - 1)