• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    KPU dan Bawaslu Binjai Dinilai Seperti "Macan Ompong"

    Sabtu, 13 Januari 2024, 11:44:00 PM WIB Last Updated 2024-01-14T02:33:36Z

    Teks Foto : Lokasi panggung di Lapangan Merdeka Binjai.


    SNIPER86.ID, Binjai - KPU dan Bawaslu Kota Binjai dinilai tidak berani menegakkan peraturan Pemilu kepada salah satu paslon. Berdasarkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai pertanggal, 23 Nopember 2023 , Nomor 135 Tahun 2023 tentang peraturan penempatan lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilihan Umum, serta lokasi  kampanye dan lokasi larangan dalam berkampanye.

    Dijelaskan dalam surat keputusan tersebut, bahwa lokasi yang ditetapkan oleh KPU Kota Binjai adalah Lapangan Bola Payaroba, Lapangan Kebun Lada, Lapangan Kancil Mas dan Lapangan Tanah Seribu serta di larang memasang alat peraga kampanye dan melakukan kampanye ditempat fasilitas umum dan fasilitas Pemerintah, yang salah satunya adalah Lapangan Merdeka Kota Binjai.

    Namun, pantauan awak media SNIPER86.ID di lapangan, tampak di Lapangan Merdeka Kota Binjai, Sabtu (13/1/2024) banyak terdapat alat peraga salah satu paslon serta panggung yang bertuliskan Deklarasi untuk memenangkan paslon nomor urut 02 dan Jalan Santai.

    Ketua Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Binjai, mengaku heran atas pelanggaran pemilu yang terkesan KPU dan Bawaslu Binjai tutup mata atas fenomena tersebut, padahal KPU Kota Binjai telah membuat surat ketentuan dalam hal ini, mengapa hanya diam dan tidak ada respon tentang aturan yang sudah dibuat dan sudah di ketahui Walikota Binjai.

    "Dalam hal ini juga kita merasa aneh, jelas tugas Bawaslu, adalah sebagai pengawas Pemilu dan mengapa tidak ada tindakan dan reaksi terkait kegiatan yang akan di gelar besok. KPU dan Bawaslu seperti Macan Ompong dan terkesan tidak berani bertindak," ujar Arif. 

    "Untuk apa di buat aturan dan keputusan  kalau akhirnya KPU dan Bawaslu tidak berani bertindak," ungkapnya.

    Sementara, KPU Kota Binjai melalui Ketua KPU Binjai Anton, saat dikonfirmasi awak media ini via WhatsApp pribadinya, terkait aturan yang dibuat dan larangan tetapi ada yang melanggar dan mengapa tidak ditindak, terkesan bungkam alias tidak menjawab.

    Hal serupa juga dilakukan Bawaslu Kota Binjai. Saat dikonfirmasi, Ketua Bawaslu juga bungkam. Tak puas dengan bungkamnya KPU dan Bawaslu, awak media ini juga mengkonfirmasi Walikota Binjai sebagai penanggung jawab dan sebagai orang tua Kota Binjai, sampai berita ini diterbitkan juga tidak menjawab konfirmasi awak media ini.

    Disisi lain, salah seorang warga Kota Binjai Taufik merasa, bahwa KPU dan Bawaslu Kota Binjai yang sekarang ini justru seperti mendukung kegiatan tersebut, karena tidak melakukan tupoksinya sebagai penyelenggara Pemilu. 

    "Kalau tidak berani menegakkan peraturan, untuk apa jadi Penyelenggara Pemilu, lebih baik mundur. Padahal mereka digaji dari uang rakyat, lebih baik jadi TS (Tim Sukses) aja jangan jadi Penyelenggara Pemilu," tegasnya.*(RN)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini