Teks Foto : Jupri Suhardi, S.H., Praktisi Hukum
SNIPER86.ID, Agara - Kepolisian Republik Indonesia merupakan lembaga negara non militer yang dipersenjatai untuk melindungi masyarakat, dan tidak sekali-kali menggunakannya untuk menakuti rakyat. Selasa (23/1/2024)
Berdasarkan UU No 2 tahun 2002 Pasal 13 menerangkan, bahwa tugas pokok polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberi perlindungan, pengayoman dan pelayanan. Namun, bagaimana seandainya anggota Polri tidak melakukan tugas pokoknya dengan baik?.
Tepatnya pada tanggal 19 Januari 2024 Sekitar pukul 10.30 Wib, seorang ibu rumah tangga berinisial DH (48) menceritakan pengalamannya pada saat berhadapan dengan Polwan yang sedang piket di SPKT Polres Aceh Tenggara.
Pada saat itu, DH sedang membuat laporan polisi namun tampak pakaian IRT itu biasa biasa saja, sehingga oknum Polwan tersebut diduga mencoba menakut-nakuti dengan mengatakan, "apakah ibu tidak takut nanti mengikuti persidangan pengadilan, karena ramai, banyak orang," ujar ibu rumah tangga itu menirukan kalimat yang diucapkan Polwan yang sedang piket waktu itu.
Walaupun DH berhasil membuat laporan polisi dengan nomor : LP/B/8/1/SPKT/POLRES ACEH TENGGARA/POLDA ACEH, namun DH mengaku merasa terintimidasi atas pernyataan Polwan itu. "Saya sebenarnya sudah ketakutan dan gemetar saat ditanya seperti itu, namun saya menguatkan diri agar laporan ini berhasil dibuat," ungkapnya.
Publik menilai, hal itu semestinya tidak perlu diucapkan oleh Polwan yang sedang piket, karena bisa berdampak negatif bagi masyarakat umum dan berdampak negatif pula bagi lembaga Kepolisian Republik Indonesia, karena penilaian masyarakat bisa semakin negatif kepada Polri.
Sering juga mendengar keluhan yang serupa dari masyarakat Aceh Tenggara terhadap kualitas pelayanan kepolisian, sehingga masyarakat Aceh Tenggara khususnya enggan berurusan dengan pihak kepolisian.
Kerap kali ditemui oleh masyarakat, anggota polisi yang bertugas di SPKT tiap masyarakat ingin membuat laporan polisi selalu ada upaya agar laporan tidak jadi di buat, namun petugas selalu buat alibi agar seolah tidak nampak menggiring masyarakat untuk tidak jadi membuat laporan, terkecuali masyarakat kelas atas.
Hal ini tentunya sangat merugikan masyarakat banyak dan bisa berdampak buruk kedepannya. Oleh karena itu, publik berharap AKBP R Doni Sumarsono sebagai Kepala Polisi di Aceh Tenggara dapat menegur anggotanya yang tidak menjalankan tugas pokok dengan baik.
Jupri Suhardi, S.H., salah satu putra daerah Aceh Tenggara yang juga merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Syah Kuala (USK) mengecam tindakan yang dilakukan oleh polwan itu, dikarenakan bisa mempengaruhi psikologis orang saat berhadapan dengan hukum.
Sehingga, menurutnya, orang enggan memperjuangkan haknya secara hukum. "Kita harus peduli terhadap ketakutan masyarakat yang berhadapan dengan hukum, apalagi dalam konteks ini seorang ibu rumah tangga yang mencoba mencari keadilan hukum dengan menggunakan fasilitas negara, yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ya kita tidak ingin terus-menerus lembaga kepolisian menjadi sorotan publik pada hal yang tidak baik, saya pikir jangan sampai terulang lagi lah," ujarnya kepada awak media, Selasa (23/01/24).
"Saya harap ini bisa menjadi bahan pertimbangan Kapolres Aceh Tenggara untuk memperbaiki kualitas pelayanan kepolisian, dan menertibkan oknum-oknum dibawah jajarannya agar tetap menjalankan tugasnya, sesuai dengan kode etik yang telah ditetapkan," pungkas Jupri Suhardi.*(Dalisi)