SNIPER86.ID, Binjai - Adanya larangan menggunakan fasilitas negara dalam masa kampanye tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu dan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Peraturan tersebut menyatakan, Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu menyatakan, “Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan”.
Informasi yang diterima awak media ini, Jumat (8/12/2023), Kota Binjai akan kedatangan Cawapres nomor urut 1 pasangan Anis Baswedan, yaitu Muhaimin Iskandar untuk berkampanye yang akan dilaksanakan di Gedung Olah Raga (G0R) Binjai, Jalan Jambi Kelurahan Rambung, Kecamatan Binjai Selatan.
Seperti diketahui bersama, adanya larangan dalam PKPU yang menyatakan tidak diperbolehkan berkampanye menggunakan fasilitas Negara dan merujuk dari Surat Keputusan KPU Kota Binjai No. 135 Tahun 2023 Tentang Penerapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 di Wilayah Kota Binjai.
Dalam surat keputusan KPU Binjai tersebut juga telah menetapkan lokasi Gedung/Lapangan yang diperbolehkan untuk melakukan pemasangan APK dan pelaksanaan kampanye di Kota Binjai.
Namun di SK tersebut tidak ada dicantumkan, bahwa GOR Binjai diperbolehkan untuk melakukan Kampanye justru yang boleh dilakukan kampanye yang tercantum di SK tersebut adalah Lapangan Bola Tanah Seribu Kecamatan Binjai Selatan, Lapangan Bola Payaroba Binjai Barat, Lapangan Bola Kebun Lada Binjai Utara, dan Lapangan Kancil Mas Binjai Timur.
Terkait hal tersebut, Bawaslu dan KPU Kota Binjai saat di konfirmasi terkait masalah fasilitas negara dan lokasi Kampanye yang sudah ditetapkan berdasarkan SK KPU Kota Binjai tersebut, terkesan bungkam hingga berita ini diterbitkan.
Sementara itu, Dinas Pemuda dan Olahraga melalui Sekretarisnya Iwan yang juga selaku pengelola GOR Binjai ketika dikonfirmasi terkait ijin pemakaian GOR dan terkait larangan kampanye menggunakan fasilitas Negara, mengatakan bahwa GOR disewa untuk umum.
"Untuk GOR memang fasilitas negara betul pak, tetapi GOR memang disewakan untuk umum. siapapun yg menyewa kita beri pak , sewanya sebesar 500 ribu rupiah," ungkap Sekretaris Dispora.*(RN)