SNIPER86.ID, Tanjab Barat - Polres Tanjab Barat Polda Jambi berhasil menyita 3 kg narkotika jenis sabu beserta dua orang tersangka, dalam sebuah operasi pada Minggu 17 Desember 2023 dua hari yang lalu.
Hal itu diungkapkan Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli, S.H., S.I.K., M.H., saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Tanjab Barat pada Selasa (19/12/23), terkait keberhasilan tim nya dalam proses penangkapan tersebut.
Dikatakan Kapolres, keberhasilan operasi tersebut berawal dari laporan warga sekitar yang mencurigai dua orang tersangka, yang diduga berasal dari Daerah Riau. Tim Satresnarkoba Polres Tanjab Barat segera merespons laporan tersebut, dan melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan.
"Pada Hari Minggu Tanggal 17 Desember 2023 kemarin sore, tim kita dari Satresnarkoba langsung menuju ke TKP. Saat ditemui, kedua tersangka tersebut tidak mengakui bahwa barang bawaan yang diduga narkotika itu bukan miliknya," ungkap Kapolres.
Saat tim Satresnarkoba melakukan investigasi, jelas Kapolres, posisi barang bawaan tersangka berupa tas ransel terkunci, dan keterangan tersangka pun berubah-ubah selama proses penyelidikan.
Namun, keberhasilan operasi ini tidak datang tanpa insiden. Ketika satu tersangka berusaha melarikan diri, tim melakukan tembakan peringatan, yang sayangnya menyebabkan seorang ibu hamil pekerja warung makan di Kualatungkal terkena peluru nyasar.
"Ketika tersangka mau kabur, tim kita melakukan tembakan peringatan kepada tersangka. Nah, saat itu tersangka menepis tangan petugas kita, sehingga peluru dari tembakan itu terkena seorang pekerja rumah makan disekitar yang merupakan seorang ibu hamil 6 bulan," terang Kapolres.
Kapolres menjelaskan bahwa korban segera dibawa ke RSUD Daud Arif Kuala Tungkal untuk penanganan lebih lanjut. "Alhamdulillah korban hari ini sudah selesai operasi, sekarang masih menjalani rawat inap untuk observasi lebih lanjut," tambahnya.
"Kemarin malam kita sudah bertemu dengan pihak keluarga korban, dan kita akan bertanggung jawab atas kejadian tersebut, mulai dari perawatan dan lain-lain," tambahnya kembali.
Kapolres menyoroti dampak ekonomis dari penangkapan ini. Dengan nilai asumsi, sabu seberat 3.000 gram dan ekstasi seberat 1,12 gram memiliki nilai ekonomis sebesar Rp 3,9 miliar, sambil menegaskan bahwa pihak berwenang akan menerapkan hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Terhadap kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UUD RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati," tegas Kapolres AKBP Padli.*(DN)