• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polresta DS Diduga Tutup Mata, DPO Bandar Narkoba Dibiarkan Seliweran di Wilkumnya

    Senin, 18 Desember 2023, 7:17:00 AM WIB Last Updated 2023-12-18T00:17:56Z

    SNIPER86.ID, Deli Serdang - Dalam situs Sipp.pn.lubukpakam.go.id (Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Lubuk Pakam), terdapat suatu tindak pidana penyalahgunaan Narkotika satu tahun lalu, tepatnya pada Sabtu, 26 November 2022 sekitar jam 17.00 Wib.


    Di Dusun Masjid, Jalan Galang Desa Pagar Merbau lll, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, setahun yang lalu telah terjadi penangkapan terduga penyalahgunaan narkoba oleh Satnarkoba Polresta Deli Serdang atas nama Eka Suranta alias Badut dan Andika alias Kencol.


    Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka 1 paket kecil narkotika jenis sabu netto 0,07, 1 buah timbangan elektrik, 1 kertas HVS warna putih berisi 5 butir pil ekstasi berwarna biru muda dengan berat 0,45 gram di dalam jok sepeda motor Honda Supra BK 3829 LH milik tersangka.


    Namun hal tersebut masih belum selesai dan ada tugas yang wajib dikerjakan atas pengungkapan bandar narkoba yang berseliweran di Wilkum Polresta Deli Serdang terhadap dua daftar pencarian orang (DPO) bandar Narkoba, Eko Dekasindar dan Crisna.


    Kedua DPO merupakan pengembangan kasus penangkapan dua pelaku lain. Eka Suranta alias Badut dan Andika alias Kencol, yang berhasil ditangkap dan diamankan Satresnarkoba Polresta Deli Serdang pada 26 November 2022, dimasa kepemimpinan Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, S.I.K., M.H.


    Dan ternyata, kedua pelaku yang merupakan bandar narkoba tersebut belum juga berhasil ditangkap. Hal itu pun menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bagi Kapolresta Deli Serdang yang baru AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, S.I.K.


    Sedangkan dari salah satu DPO, Eko Dekasindar diketahui sedang berada di wilkum Polresta Deli Serdang dan  tampak masih bebas berkeliaran, sehingga belum tersentuh hukum.


    Belum ditangkapnya Eko Dekasindar menjadi tanda tanya warga terhadap status DPO yang sudah berjalan selama lebih satu tahun lamanya.


    Salah satu warga Tanjung Morawa mengatakan, Eko Dekasindar tersangka DPO atas kepemilikan narkotika jenis pil Ektasi dan sabu terlihat bebas berkeliaran di Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumut.



    "Bahkan dia (Eko Dekasindar -red) aktif berorganisasi di Ormas Kepemudaan, tapi Polisi hingga kini belum juga menangkapnya," ujar warga yang tak ingin namanya disebut.


    Katanya, kalau polisi mau sangat mudah menangkapnya, tapi nyatanya Eko bebas berkeliaran dan tak jua ditangkap.


    "Ada apa dengan Polisi, kok DPO dibiarin bebas seolah tak kenal hukum, sedangkan tersangka lain sudah di vonis hukuman penjara," ungkapnya.


    Dikatakannya, Eko aktif beraktifitas di organisasi kepemudaan dan selalu terlihat di sekretariat organisasi dan tempat tinggalnya, namun tak ada gelagat takut ditangkap polisi.


    "Ada apa dengan Polisi, apakah Polisi tutup mata akan keberadaannya, atau ada alasan lain yang disinyalir membiarkan DPO berkeliaran bebas dan tak ditangkap. Padahal pemberantasan narkoba merupakan proritas Polri dalam menekan kejahatan Narkoba. Ini PR buat Kapolresta yang baru, mohon untuk menangkap para DPO narkoba siapapun dia," imbuhnya.


    Status DPO Eko Dekasindar diperkuat dalam keterangan putusan sidang tuntutan terhadap dua pelaku narkoba dengan terdakwa Eka Suranta alias Badut dan Andika alias Kencol, yang telah menjalani hukuman penjara atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan vonis majelis hakim dalam sidang perkara kepemilikan barang haram narkoba.


    Dalam data tuntutan sidang perkara atas terdakwa 1 Eka Suranta alias Badut dan terdakwa II Andika alias Kencol, sudah dijatuhi hukuman penjara atas kepemilikan narkoba jenis pil Ektasi dan sabu- sabu yang turut menyeret nama Eko Dekasindar dan Crisna yang masih berstatus DPO.


    Dalam putusan sidang tersebut, kedua terdakwa Eka Suranta alias Badut dan Andika alias Kencol divonis bersalah dan dihukum penjara pada Februari 2023 lalu, sedangkan kedua DPO Eko Dekasindar dan Crisna masih bebas berkeliaran.


    Sementara itu, Kapolres Deli Serdang AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, S.I.K., saat dihubungi wartawan, Sabtu (17/12/2023) belum memberi tanggapan atas informasi ini.* (Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini