SNIPER86.ID, Deli Serdang - Demi memperkaya pribadinya sendiri, diduga Oknum 'Polisi Nakal' kerap kali menghalalkan segala cara dan tidak perduli dengan apa yang telah meresahkan masyarakat. Institusi kepolisian tercoreng akibat ulah oknum tersebut.
Ada indikasi, atas maraknya aktivitas Galian C ilegal di Kecamatan STM Hilir diduga karena oknum Aparat Penegak Hukum (APH) Polresta Deli Serdang telah menerima suap dari pihak pengelola Galian C tersebut.
Hal ini sangat disayangkan masyarakat, karena Galian C ilegal terus beroperasi di Kecamatan STM Hilir. Kegiatan tersebut jelas merugikan negara, merusak lingkungan atau melanggar undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000.
Sedikitnya ada 3 lokasi aktivitas Galian C diduga ilegal di Kecamatan STM Hilir, diantaranya di Jalan Desa Corcoran Tadukan Raga milik inisial M, Desa Tadukan Raga, Tungkusan milik inisial LN dan di Desa Tadukan Raga tepatnya tidak jauh dari Tempat Pembuangan Sampah (TPA) milik inisial AB.
Dari pantauan awak media, Jumat (22/12/23) siang, tiga lokasi Galian C tersebut tidak memiliki plank IUP (Izin Usaha Pertambangan) Operasi Produksi (OP).
Tidak dihentikannya tambang ilegal sampai saat ini, diduga oknum anggota Polresta Deli Serdang melindungi dan memelihara tambang ilegal itu, karena sampai saat ini segala aktivitas Galian C tersebut terus berjalan dan terkesan kebal hukum.
Masyarakat meminta kepada Kapolda Sumatera Utara agar menutup segala aktivitas Galian C di Kecamatan STM Hilir, dan meminta kepada Kabid Propam Polda Sumut untuk mengecek oknum nakal yang menerima upeti untuk memuluskan segala aktivitas galian tersebut.
Miris, saat dikonfirmasi Wartawan, kedua Pejabat Utama Polresta Deli Serdang, yakni Kapolresta AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, S.I.K., dan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Wirhan Arif, S.H., S.I.K., M.H., melalui pesan WhatsApp nya Sabtu (23/12/23) terkesan bungkam dan tidak ada keterbukaan informasi publik.
Sehingga kedua pejabat utama polresta Deli Serdang tersebut tidak layak menjabat sebagai pejabat Publik dan telah kangkangi UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.*(Tim)