SNIPER86.ID, Sergai - Gudang diduga tempat penampungan CPO ilegal bebas beroperasi di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Gudang yang diduga dijadikan sebagai tempat penampungan CPO ilegal diduga dikendalikan sindikat mafia CPO Sergai, Kamis (15/12/2023).
Pantauan awak media, gudang penampung CPO diduga ilegal beroperasi di Dusun Bakti Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu, tepatnya di depan Masjid Al-Ishlah Km 50 yang merupakan Wilkum Polres Serdang Bedagai.
Informasi yang dihimpun dari salah seorang sumber yang dapat dipercaya, aksi sejumlah mafia CPO (Cur Palm Oil) di Kabupaten Sergai berlangsung secara terang-terangan di siang bolong, dan sudah beroperasi cukup lama. "Sayangnya, tak satupun petugas yang menindak mafia CPO ini," ucap sumber media ini.
Lanjut sumber, terkait merebaknya mafia CPO, menjamur di wilayah Polres Sergai, Sumatera Utara, di duga terkesan ada upaya pembiaran dari aparat, dan sengaja tutup mata, khususnya wilayah hukum Polres Sergai.
"Kita minta kepolisian Polres Sergai bisa menindak gudang penimbunan CPO tersebut, karena sudah lama meresahkan," kata sumber.
Selain itu, warga setempat juga meminta lokasi gudang CPO itu dibongkar dan dimusnahkan. "Kemudian Polisi harus memproses para mafia CPO itu," ucap seorang warga yang sangat resah dengan aktivitas tersebut.
"Kami takut juga di lokasi gudang CPO itu nantinya, di jual dan jadi sarang peredaran narkoba, sebab kabar yang kami dengar di lokasi gudang CPO itu peredaran uang belasan hingga puluhan juta setiap transaksi. Jadi kami minta aparat hukum, khususnya kepolisian Polres Sergai secepatnya lah melakukan penindakan dan tidak ‘tutup’ mata," katanya.
Terkait maraknya gudang penampungan CPO ilegal tersebut, wartawan sudah mencoba melakukan konfirmasi ke Kapolres Serdang Bedagai AKBP Oxy Yudha Pratesta, S.I.K., melalui pesan whatsapp dan telepon. Pihaknya sangat berterima kasih dan akan menindak lanjuti laporan tersebut. "Terima kasih informasinya, kami akan meneruskan ke Unit Reskrim," balasnya.*(R. Anggi/Tim)