SNIPER86.ID, Agara - Yayasan SMP Swasta Darul Amin, Kecamatan Babul Makmur, Aceh Tenggara diduga telah melakukan kecurangan dengan modus menggelembungkan data siswa untuk bantuan dana biaya operasional sekolah (BOS).
Bantuan dana BOS yang diterima yayasan SMP Swasta Darul Amin sangat tidak sesuai dengan data yang tersimpan di Dapodik, sehingga jumlah siswa mencapai 20% persen, dari jumlah siswa yang ada.
Diperoleh informasi, kejadian itu sudah berjalan cukup lama dan luput dari pengawasan dari pihak Dinas Pendidikan. Diduga kuat ada main mata dengan pihak Disdik melalui pengawas lapangan.
Ketua Yayasan SMP Swasta Darul Amin diduga berkerjasama dengan Kepala Sekolah (Kepsek) dan bermain mata dengan Dinas pendidikan, sehingga laporan Dapodik tidak sesuai dengan laporan keuangan dana Bos.
Ketua LSM Pemantau Pendidikan dan Kesehatan Masyarakat Aceh (PPKMA) M. Jenen, S.E., Jumat (22/12/2023) menyampaikan ke media Sniper86.id, berdasarkan data yang di input melalui website google, ditemukan data laporan tidak sesuai dengan data laporan keuangan.
Kepala SMP Swasta Darul Amin Faizal Luqman beberapa kali di hubungi melalui pesan WA, yang mengatakan bahwa dari angka 381 menjadi 415. Dari angka yang disebutkan, kata M. Jenen, sudah ada kelebihan siswa 34 orang siswa.
Awak Media juga sudah mehubungi Kepsek SMP Swasta Darul Amin melalui pesan WA Faizal Luqman, jawabnya "Sudah saya hitung selama tahun ajaran 2022-2023 total siswa yang pindah berjumlah 58 orang pak," ucap M. Jenen menirukan balasan WhatsApp Faizal Lukman.
"Lalu saya sampaikan ke Kepala Sekolah, bahwa yang 58 orang itu semuanya sudah bapak terima dana Bos nya. Yang menjadi masalah sekarang ini di bilang bapak ada pindah, kalau ada yang pindah ke mana pindahnya," kata Jenen kepada Kepsek, yang disadur untuk media ini.
Bapak mengatakan secara sistem tidak salah, iya betul pak secara sistemnya, kalau secara laporan realisasi keuangan sudah jelas salah, kenapa ada pengelembungan saat pelaporan ke keuangan, semestinya ikut cat off 31 Agustus itulah yang dilaporkan, kenapa bapak tambahkan sampai 58 orang.
Begini saja pak biar kita tidak salah paham, lebih baik kita duduk di Dinas Dikjar, bapak bawakan absensi tahun ajaran 2022. Di sana nanti kita hitung sama Pak Kadis nya. Ya pak," demikian yang disampaikan M. Jenen kepada Kepala SMP Darul Amin.
Kalau merujuk pada aturan Permendikbudristek nomor 63 tahun 2022, jelas Kepala SMP Swasta Darul Amin Faizal Luqman menyalahi aturan menggelembungkan data siswa.
"Kami atas nama LSM PPKMA berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH), agar secepatnya melirik/menyelidiki Yayasan SMP Swasta Darul Amin yang sudah patal menggelembungkan data siswa dan mengakibatkan kerugian negara, atau mencemarkan nama sekolah di Kabupaten Aceh Tenggara," tutupnya.*(TIM)