• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Minimnya PAD 2023, Ka Bapenda DS Beserta Jajarannya Dinilai Tidak Bisa Bekerja

    Jumat, 15 Desember 2023, 9:16:00 PM WIB Last Updated 2023-12-15T14:16:54Z

    SNIPER86.ID, Deli Serdang - Perlu diketahui bersama, Pendapatan Asli Daerah (PAD), yaitu pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 


    PAD bertujuan memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi.


    Terkait hal itu, penelusuran Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Independen Peduli Aset Negara (LSM LIPAN) terhadap Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Deli Serdang terus berlanjut khususnya di bidang Pajak Daerah.


    Ketua LSM LIPAN Pantas Tarigan, M.Si. menyampaikan, pihaknya banyak menemukan tempat-tempat kuliner seperti restoran dan lokasi hiburan yang sudah beroperasi cukup dan lumayan ramai, namun tidak terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP).


    Dugaan Pantas tertuju pada oknum di jajaran Bapenda Deli Serdang. "Jangan jangan  oknum dari pengusaha ada membayar pajak, namun tidak sampai ke Kas Daerah atau ada permainan oknum dalam hal ini," kata Pantas, saat ditemui awak media ini, Jumat (15/12/23). 


    Pantauan Tim LSM LIPAN masih melihat betapa sulit menjadi WP, dengan alasan  harus di verifikasi dan cek lapangan atau alasan lainnya. Sehingga, disinyalir banyak pengusaha membuat malas dan lebih mencari jalan pintas.


    "Sebagai contoh Bakso Pakde, yang beralamat di Simpang Kayu Kesar Kecamatan Tanjung Morawa, sudah lama ramai pengunjung namun pajaknya belum juga ada," ujar Pantas, sembari berharap agar Kepala Badan Pendapatan Daerah menilai kinerja Kepala Bidang Juniver dan seksi verifikasinya Ningsih di evaluasi.


    Terkait masalah rendahnya PAD Kabupaten  Deli Serdang dan demi menyehatkan perpajakan daerah, Pantas Tarigan juga menyarankan agar Bapenda menagih pajak restoran, perhotelan, parkir dan sebagainya, karena realisasi pendapatan atas pajak dinilai masih sangat minim.


    Sementara di dalam pemberitaan yang sudah terbit sebelumnya, Pantas juga mengutarakan, jika tidak mempunyai kemampuan serta dedikasi untuk memaksimalkan target pajak daerah, seperti realisasi Pajak Galian C yang saat ini hanya  mencapai lebih kurang 12%, ABT 40 % dari target, ia meminta agar Bupati Deli Serdang mengevaluasi kinerja Kepala Bapenda dan Jajarannya.


    "Sedangkan kita semua tau, jika sudah di tanggal 11 Desember, berarti hari efektif hari kerja tinggal 15 hari ke depan di tahun  2023," cetus Pantas Tarigan.


    Sebelumnya Pantas telah minta kepada Anggota DPRD Deli Serdang dan Bupati Deli Serdang H.M. Ali Yusuf Siregar agar  mengevaluasi kinerja Bapenda, terutama Bidang Pajak Daerah yang mengelola Pajak Galian C, jika tidak mempunyai kemampuan serta dedikasi untuk memaksimalkan target pajak daerah, supaya di evaluasi.


    "Yang kami ketahui, realisasi pajak Galian C saat ini hanya mencapai lebih kurang 12% dari target 16 Miliyar, sedangkan kita sudah dipenghujung akhir tahun 2023," ungkap Pantas Tarigan.


    Pantas juga mempertanyakan, apakah wajar  Bupati Deli Serdang mempertahankan   kinerja petugas pajak seperti ini, sedangkan  SKPD se Kabupaten Deli Serdang sudah  merencanakan program kerja, bahkan sudah ada pekerjaan yang selesai dikerjakan namun  belum bisa dibayarkan dengan alasan uang di Kas Daerah belum mencukupi.


    Sementara itu, Kepala Dinas Bapenda Drs Hendra Wijaya diduga bungkam. Pasalnya, awak media yang mengkonfirmasi terkait hal tersebut melalui Chat WhatsApp maupun telepon tidak dijawab.*(R. Anggi/Tim)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini