SNIPER86.ID, Agara - Soal pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tenggara untuk tahun anggaran 2024 hingga Sabtu (09/12/2023) di gedung Dewan Perwakilan Rakyat masih molor. Pasalnya, pihak eksekutif dan legislatif Aceh Tenggara hingga kini belum melaksanakan sidang pembahasan APBK untuk tahun anggaran 2024, sesuai dengan tatib DPRK awal bulan Desember harusnya pembahasan sudah dilakukan.
Molornya jadwal sidang pembahasan APBK untuk anggaran tahun 2024 terkesan saling menyandera kepentingan, sehingga kuat dugaan pihak legislatif sangat mementingkan jumlah angka dan besaran dana pokir untuk para dewan saat pada tahun anggaran 2024.
Sementara, pihak eksekutif memikirkan dana untuk pemulihan dampak banjir dan menekan angka defisit yang diwariskan pemerintahan Raidin-Bukhari (RABU) kala itu. Menyoroti hal itu, aktivis Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Aceh Tenggara, M. Saleh Selian menyarankan agar APBK 2024 di Perbupkan oleh Pj Bupati Drs. Syakir.
Alasan M. Saleh Selian mendorong untuk dilakukan Perbup Anggaran 2024 ini, agar anggaran Pokok Pikiran (Pokir) DPRK Aceh Tenggara ini dihapuskan saja, untuk menampung program pemerintah mengatasi musibah banjir bandang di Aceh Tenggara serta menutupi angka defisit diatas kewajaran.
Misalnya, anggaran Pokir itu dihapuskan dan dialihkan untuk membeli alat berat dan program pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak banjir bandang di Aceh Tenggara, serta untuk menekan defisit anggaran yang ditinggalkan dimasa kepemimpinan pemerintahan yang lalu, ini harus segera dilakukan oleh Pj Bupati Drs. Syakir supaya Aceh Tenggara bisa diselesaikan dari angka defisit.
"Kami menyakini masyarakat Agara turut mendukung," tandas Saleh.
Seperti keterangan Ketua DPRK yang dikutip dari Tribungayo.com, pada Sabtu (09/12/2023). Ketua DPRK Aceh Tenggara Denny Febrian Roza, S.S.T.P., M.Si., mengatakan, Pj Bupati Aceh Tenggara Drs Syakir akan mereka undang ke DPRK pada Senin (11/12/2023), untuk rapat kerja membahas APBK 2024 bagaimana solusinya. Hal senada disampaikan Ketua Komisi A DPRK Aceh Tenggara Supian Sekedang.*(Dalisi)