• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    LIRA Berharap Tim Pansel KIP Agara Bisa Netral dan Profesional Dalam Menyeleksi

    Jumat, 08 Desember 2023, 2:19:00 PM WIB Last Updated 2023-12-08T07:20:12Z

    SNIPER86.ID, Agara - Aktivis Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), kembali ingatkan kepada tim panitia seleksi (Pansel) agar bersikap profesional dan netral dalam merekrut calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara. 


    "Sehingga, lembaga yang kita harapkan, kedepan punya kualitas yang mampu menjalankan tugas yang baik dalam menyukseskan Pemilu dan Pilkada. Tim seleksi penjaringan KIP jangan ada alat partai politik untuk diluluskan nanti," kata Bupati LIRA Aceh Tenggara M. Saleh Selian kepada awak media, pada Kamis (06/12/2023).


    Dijelaskannya, KIP adalah corong untuk  menyukseskan Pemilu dan Pilkada, dan harapan masyarakat kepada tim seleksi sangat tinggi. Lahirnya KIP ini merupakan suatu tolak ukur untuk menyukseskan pesta demokrasi di Bumi Sepakat Segenap yang kita cintai ini.


    Tentunya, mereka diharapkan mampu bersikap independent, tidak terkontaminasi dengan partai politik atau politisi tertentu. "Yang harus diingat oleh tim penjaringan dan penyaringan supaya tidak bermain-main dalam proses seleksi anggota KIP. Jangan ada istilah titipan dari partai A maupun partai B dalam uji fit and proper test, jika itu terjadi maka dampak hukum harus mereka tanggung," ujarnya.


    "Sementara kita ketahui bersama, saat perekrutan PPK dan PPS ditingkat Kecamatan melalui KIP pada tahun 2022 sangat tak manusiawi, sudah menjadi rahasia umum santer di publik sarat permainan disinyalir di bandrol dengan nilai puluhan juta rupiah untuk bisa dilulus menjadi penyelenggara," ujarnya kembali.


    Ditambahkannya, LIRA meminta Tim Pansel tidak meluluskan orang - orang yang pernah cacat dimata publik. "Kami tidak menyebutkan nama - nama yang sudah cacat dimata publik, artinya Tim Pansel untuk tidak meluluskan orang - orang yang diduga  namanya disebut - sebut terlibat dalam pusaran pungli dilingkungan KIP Aceh Tenggara, pada saat perekrutan PPK dan PPS beberapa waktu yang lalu," ungkap Saleh Selian.  


    Proses penerimaan calon anggota KIP diatur dalam undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun nomor 6 tahun 2018 tentang Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di Aceh. "Jika ada upaya terorganisir dan indikasi meloloskan calon tertentu, jelas mengangkangi aturan yang ada," kata Saleh Selian.


    Kepada tim penjaringan dan seleksi calon anggota KIP Aceh Tenggara harus cermat dan teliti dalam menjalankan setiap proses perekrutan. Kemudian harus menghindari setiap kepentingan dengan pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam rekrutmen calon KIP tersebut. 


    "Karena, Komisioner KIP itu harus diduduki oleh orang cerdas dan berintegritas, jadi tidak ada istilah calon Komisioner KIP nanti ada titipan dari oknum-oknum tertentu. Kita tetap akan mengawal proses perekrutan KIP ini," demikian disampaikan Saleh Selian.*(Dalisi)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini