• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    DPO selama 1 Tahun, Bandar Narkoba Bebas Berkeliaran Di Deli Serdang

    Rabu, 13 Desember 2023, 1:11:00 PM WIB Last Updated 2023-12-13T06:11:21Z


    SNIPER86.ID, Deli Serdang - Dua Daftar Pencarian Orang (DPO) bandar Narkoba, Eko Dekasindar dan Crisna tangkapan Satresnarkoba Polresta Deli Serdang pada 26 Nopember 2022 hingga masih bebas berkeliaran, hal itu diperkuat dalam keterangan putusan sidang tuntutan terhadap dua pelaku narkoba dengan terdakwa Eka Suranta alias Badut dan Andika alias Kencol yang telah menjalani hukuman penjara atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan vonis majelis hakim dalam sidang perkara kepemilikan barang haram narkoba.

    Namun, tersangka lain yang masih DPO belum juga berhasil ditangkap dan diamankan polisi sejak status DPO telah dikeluarkan atas keduanya.

    Sedangkan warga Deli Serdang mengetahui bahwa salah satu tersangka DPO atas kepemilikan narkotika jenis pil Ektasi dan sabu, Eko Dekasindar terlihat bebas berkeliaran di Lubuk Pakam Deli Serdang.

    " Bahkan dia (Eko Dekasindar -red) aktif berorganisasi di ormas kepemudaan, tapi Polisi hingga kini belum juga menangkapnya" ujar warga yang tak ingin namanya disebut, Selasa (12/12/2023)

    Katanya, kalau polisi mau sangat mudah menangkapnya tapi nyatanya Eko bebas berkeliaran dan tak jua ditangkap.

    " Ada apa dengan polisi, koq DPO dibiarin bebas seolah tak bersalah, sedangkan tersangka lain sudah di vonis hukuman penjara" ungkapnya.

    Menurut data tuntutan dalam sidang perkara atas terdakwa 1, Eka Suranta alias Badut dan terdakwa II, Andika alias Kencol sudah dijatuhi hukuman penjara atas kepemilikan narkoba jenis pil Ektasi dan sabu- sabu.

    Sedangkan dalam dakwaan turut serta nama dua pelaku, Eko Dekasindar dan Crisna masih  status DPO.

    Dalam putusan sidang tersebut, kedua terdakwa divonis bersalah dan dihukum penjara pada tanggal 21 Februari 2023, sedangkan kedua DPO masih bebas berkeliaran.

    Sementara itu, Kapolres Deli Serdang AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK, saat dihubungi wartawan, Selasa (12/12/2023) belum memberi tanggapan atas informasi ini. (RN)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini