• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Diduga "Mafia Tanah" Sepakat Rahayu Tak Takut Dengan UU Pidana

    Rabu, 06 Desember 2023, 12:05:00 AM WIB Last Updated 2023-12-05T17:06:01Z

    SNIPER86.ID, Percut Sei Tuan - Maraknya penjualan tanah kaplingan, baik yang masih berstatus HGU maupun eks PTPN adalah tindakan yang sangat nekat dan melawan hukum, seperti yang dilakukan oleh pemilik kaplingan Sepakat Rahayu di Desa Sei Rotan Pasar XII Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.


    Pihak Sepakat Rahayu melalui marketingnya berinisial HL diduga seolah menantang dan tak takut dengan Undang Undang Pidana. Hal itu dibuktikannya dalam balasan komentar di sosial media Facebook, saat dikirim link pemberitaan tentang "mafia tanah" Sepakat Rahayu. "Salah orang kau, kalau emang punya PTP, mana bukti kepunyaan PTP. Asal aja berita kau," demikian balasan HL di kolom komentar Facebook.


    Sementara di dalam pemberitaan yang telah Viral sebelumnya, UW yang mengaku sebagai pihak marketing Sepakat Rahayu  mengatakan jika tanah tersebut akan dibuatkan surat dasar dari Desa (Sei Rotan) dan diketahui Camat (Percut Sei Tuan), dan dibuatkan akta notaris, akunya melalui sosial media FB.


    Ditempat terpisah, pihak kecamatan Junaidi, S.E., M.Si., selaku Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Percut Sei Tuan menegaskan, bahwa pihak kecamatan tidak pernah mengeluarkan rekom dan tidak pernah ikut mengetahui dalam hal dasar surat itu.


    "Kami dari kecamatan Percut Sei Tuan tidak tau menau, dan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk dikeluarkannya surat dasar," ungkap Junaidi.



    Ditempat terpisah, Rahmat Kurniawan selaku Humas PTPN 2 saat dikonfirmasi turut mengucapkan terima kasih atas informasi yang disampaikan oleh para awak media.  


    "Kebun Bandar Klippa merupakan HGU 115 dan hal ini akan kami tindak lanjuti terus, agar masyarakat tidak tertipu dengan membeli lahan HGU PTPN 2. Dan apabila ada pihak yang berani menerbitkan surat kepemilikan diatas lahan itu, tentunya dapat tersangkut pidana," tegas Rahmat.


    Perlu diketahui publik, bahwa saat ini PTPN 2 telah melaporkan dua orang berinisial S dan D ke Polrestabes Medan, atas dugaan Mafia Tanah HGU 115 PTPN 2. Diduga keduanya telah melakukan tindak pidana menguasai lahan HGU No 115 milik PTPN 2 tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang terjadi di Kebun Bandar Khalifah PTPN 2 Pasar XIII Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.


    Laporan atas nama dua pria tersebut tertuang dalam bukti lapor STTLP/LP/GAR/B/355/I/2023/SPKT Restabes Medan/Polda Sumut, yang diteken Kanit I SPKT Polrestabes Medan Iptu W Sembiring tertanggal 16 Juni 2023.*(Mr. R / Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini