SNIPER86.ID, Percut Sei Tuan - Camat Percut Sei Tuan A Fitriyan Syukri, S.S.T.P., M.Si., menegaskan, bahwa pemagaran Pajak Gambir akan tetap dilaksanakan demi kebutuhan bersama, hal itu dikatakan Camat kepada perwakilan pedagang dan kuasa hukum di ruangan Camat Percut Sei Tuan, pada Kamis (7/12/2023) siang.
"Demi kepentingan bersama, pemagaran Pajak Gambir akan tetap dilakukan. Persoalan ini sudah berlangsung setahun lebih, yakni Oktober 2022. Dimana, protes masyarakat khususnya warga Jalan Pasar 8 yang terus 'tersiksa' akibat kemacetan yang ditimbulkan PKL di Pajak Gambir," ungkap Camat kepada Kuasa Hukum Pedagang.
Bukan hanya kemacetan, tegas Camat, bau busuk akibat tumpukan sampah sangat mengganggu warga. Padahal dari PKL dikutip uang sampah oleh oknum-oknum tertentu.
Saking parahnya, para PKL sudah berapa kali dilakukan himbauan agar berjualan dengan rapi dan di tempat yang sudah disediakan. "Namun seluruh himbauan tersebut dianggap sepele dan tak mengindahkannya. Yang jadi korban adalah warga Jalan Pasar 8 dan lainnya," tambahnya.
Camat menjelaskan kepada kuasa hukum, bahwa pertemuan sudah sering dilakukan dengan warga dan perwakilan pedagang, tapi hasilnya selalu gagal.
Beda dengan pajak pajak lainnya yang berada di kawasan Percut Sei Tuan. Pedagang langsung mematuhi himbauan dari Camat. "Masalah Pajak Gambir ini sangat rumit dibanding dengan pasar pasar lainnya, seperti Lau Dendang dan Nawacita Desa Sampali. Penertiban sangatlah mudah. Ini mungkin karena tak adanya oknum-oknum yang meraih keuntungan banyak dari pedagang," jelasnya.
Untuk itu Camat menghimbau, agar pedagang mencari kios-kios kosong yang ada di sekitaran Pajak Gambir tanpa harus jualan di atas parit dan badan jalan. "Mungkin di awal sakit, tapi yakinlah ke depan akan lebih baik," terangnya.*(R. Anggi)