Teks Foto : Kepala BNNK Kota Binjai bersama Forkopimda saat musnahkan Barang Bukti Narkotika jenis Ganja.
SNIPER86.ID, Binjai - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Binjai bersama institusi terkait, melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis ganja, Kamis (28/12/23).
Pemusnahan barang bukti yang digelar di halaman Kantor BNNK Binjai, Jalan Jend. Gatot Subroto, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, dihadiri oleh Kepala BNNK Binjai Ucok Derry Sembiring beserta seluruh staff, Polres Binjai diwakili oleh KBO Satresnarkoba Feri Judo, S.H., Kejaksaan Negeri Binjai diwakili Kasubsi Penuntutan Adlya Nova, S.H., Pengadilan Negeri Binjai diwakili Antoni GP Butar Butar, S.H., serta pihak Laboratorium BNN Deli Serdang yang diwakili oleh Muhammad Fajar dan Lintang Ayu.
Kepala BNNK Binjai Ucok Derry Sembiring, dalam sambutannya mengatakan, barang bukti narkotika berupa ganja yang berhasil diamankan tersebut bermula adanya informasi dari salah seorang karyawan ekspedisi Lion Parcell yang beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Binjai Utara.
"Berdasarkan informasi awal, paket tersebut dikirim oleh seorang wanita yang ditujukan kepada seseorang bernama Lung, yang beralamat di Jalan Lempaket Tepian, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur," ucap Ucok Derry.
Namun sesampainya di Perwakilan Lion Parcell yang ada di Kota Samarinda, lanjut Ucok Derry, pihak ekspedisi tidak menemukan alamat yang dimaksud, sehingga paket tersebut dikembalikan ke Binjai.
"Pihak ekspedisi yang di Binjai akhirnya menghubungi pengirim barang yang mengaku bernama Nadia. Namun nomor HP yang dicantumkan ternyata tidak dapat dihubungi," urai Kepala BNNK Binjai.
Merasa curiga dengan isi paket yang ada, sambung Ucok Derry, pihak Lion Parcell pun akhirnya menghubungi BNNK Binjai.
"Kecurigaan karyawan Lion Parcell tersebut karena sesuai pengakuan pengirim paket tersebut berisi handle rem Scoopy vintage. Namun setelah dilakukan pengecekan, tidak berbentuk seperti benda keras," urai Ucok.
Guna menindaklanjuti laporan dari karyawan Lion Parcell tersebut, personil BNNK Binjai langsung mendatangi alamat ekspedisi yang dimaksud untuk melakukan pengecekan terhadap barang yang mencurigakan tersebut.
"Ternyata setelah diperiksa isinya berupa narkotika jenis ganja dengan berat netto 65,35 gram," tegas Ucok Derry.
Pemantauan disekitar TKP serta melakukan pengecekan CCTV pun dilakukan personil BNNK Binjai. Namun belum diketahui siapa orang yang mengantarkan narkotika tersebut. "Akhirnya narkotika tersebut dibawa ke BNNK Binjai," demikian ucap Ucok Derry Sembiring, seraya menegaskan jika barang bukti tersebut sudah mendapat keputusan hukum yang sah (inkrah) dari Pengadilan Negeri Binjai.
Sebelum dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar, tim Laboratorium BNN RI terlebih dahulu melakukan uji screaning terhadap barang bukti tersebut.
Usai dipastikan jika barang tersebut positif narkotika jenis ganja, barang bukti itu pun dimusnahkan secara bersama sama dengan cara dibakar, serta melakukan penandatangan berita acara.*(RN)