Bawaslu Langkat siap telusuri dugaan kades jadi timses Caleg
SNIPER86.ID, LANGKAT - Dugaan adanya pelanggaran yang di lakukan seorang Kepala Desa di Kabupaten Langkat, Bawaslu akan lakukan penelusuran terkait berita dan video yang beredar.
Soal dugaan keikut sertaan Kepala Desa dalam rapat kampanye salah satu partai ini sempat viral di mendsos dan berita online, ada apa sebenernya dan keterkaitan kepala Desa Naman Jahe Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat dengan Caleg didalam, yang sempat viral, kamis (30/11).
Padahal sudah jelas dalam Undang - undang Pasal 30 ayat (1), Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administrative berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Terkait hal ini, awak media ini terus menyoroti keberadaan Kepala Desa Naman Jahe di dalam ruangan tempat pelaksaan rapat Partai berlangsung di masa Kampanye.
Kades Naman Jahe, " saya hadir didalam karena ada undangan dari anggota Dewan " ungkap Kades.
Disaat yang sama, awak media ini mencoba konfirmasi ke Panwas Kecamatan terkait dugaan ke ikut sertaan Kades di rapat Partai yang berlangsung, sampai berita ini di muat, Ketua Panwas Kecamatan Salapian belum bisa di hunungi.
Bawaslu Kabupaten Langkat saat dikonfirmasi melalui Sekertaris Bawaslu via Whatshap, " siap untuk menelusuri melalui devisi kami terkait info ini ", ungkap Sekertaris, Senin (11/12) siang.
Ya kami melalui devisi kami akan menelusuri informasi ini. (RN)